Papua Barat

Di Fakfak Papua Barat, “Jeruk Makan Jeruk” Pelaku Lesbian Cabul Gadis Dibawah Umur

232
×

Di Fakfak Papua Barat, “Jeruk Makan Jeruk” Pelaku Lesbian Cabul Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. GRAFIS: rustamm/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK- Sulit untuk dibayangkan kasus “jeruk makan jeruk”, yang saat ini ditangani Sat. Reskrim Polres Fakfak, karena mungkin dari ratusan kasus yang ditangani Sat. Reskrim Polres Fakfak, baru satu kasus ini yang tergolong langka.

Langkanya kasus ini dikarenakan kasus percabulan yang terjadi di Fakfak Papua Barat pelaku dan korbannya adalah sesame jenis berkelamin perempuan sehingga disebut “jeruk makan jeruk”.

Hanya saja kasus yang menarik perhatian ini, pelakunya berjenis kelamin perempuan dengan insial BM alias Ancok ini ketika melakukan aksi cabul kepada korbannya di bawah umur seorang gadis berusia 17 tahun, Ancok berperan sebagai lelaki.

Dalam pergaulan sesame jenis kaum lesbian, perempuan yang berperan sebagai laki-laki biasanya disapa “Buchi”.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, S.IK, mengatakan, kasus percabulan sesame jenis saat ini sedang ditangani Sat. Reskrim Polres Fakfak namun kasus percintaan sesame jenis ini korbannya anak dibawah umur sehingga kasus ini dijerat ke UU Perlindungan Anak.

Menurut, Kasat Reskrim Misbhacul Munir yang didampingi Kanit. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda. Rizal Rusli, SH, kepada papuadalamberita.com  Jumat (12/7/2019) pelaku BM alias Ancok yang selama ini berpenampilan lelaki, sering main di rumah korban, gadis berusia 17.

Bahkan si Buchi ini sering tidur – tiduran di kamar korban, korban yang masih lugu bahkan orang tua korban juga tidak mencurigai niat si Ancok yang mempunyai hati kepada korban.

Hingga suatu malam, pelaku mabuk dan tidur bersama korban di kamar korban, hingga pada tengah malam, Perempuan berperilaku laki -aki ini mencium korban dan menjahili korban, korban berontak.

Namun saat aksi bejat Buchi yang lesbian ini, korban terbangun dan pelaku itu mengutakan perasaan cinta dan sayang kepada korban bahkan pelaku cabul sejenis ini mengancam korban, hingga korban pasrah menerima kenyataan diperlakukan tidak senono.

Sejak kejadian pertama, pelaku makin dekat dan seenaknya melakukan perbuatan sejenisnya dengan korban.

Hingga suatu saat pelaku membawa korban pergi dari rumah, hingga akhirnya kasus “jeruk makan jeruk” ini terungkap, hingga orang tua korban menyerat pelaku cabul anak bawah umur ini ke Polres Fakfak, jelas Kasat.

Atas perbuatan perbuatan pelaku yang telah berbuat tidak wajar kepada korban di bawah umur dalam kasus sesame jenis ini, Penyidik Polres Fakfak menjerat pelaku BM alias Ancok Warga Sulawesi Utara dengan ancaman pasal 76 E jo. pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *