Papua Barat

Diduga Surat Berharga Jaminan Kredit Dihilangkan, Bank Papua Cabang Fakfak Digugat

322
×

Diduga Surat Berharga Jaminan Kredit Dihilangkan, Bank Papua Cabang Fakfak Digugat

Sebarkan artikel ini

Adv. Junaedi Rano, Salah Satu Tim Kuasa Hukum Penggugat H. Bustan. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bank Papua Cabang Fakfak akhirnya harus duduk di kursi tergugat Pengadilan Negeri Fakfak atas gugatan perdata nomor : 6/Pdt.G/2021/PN FFK, dengan penggugat H. Bustan.

Gugatan perdata yang dilayangkan penggugat dengan tergugat Bank Papua Cabang Fakfak, kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Fakfak dengan agenda Mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara, Mediasi ditangani langsung Hakim Media Iranda Careca Anindityo, SH.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yunus Basari, SH, Charles Darwin Rahangmetan, SH dan Junaedi Rano, SH, kepada papuadalamberita.com. Selasa (6/7/2021), di salah satu rumah makan, membenarkan, kliennya (H.Bustan) telah mengajukan gugatan perdata atas kehilangan surat berharga berupa invoice Hidrolik Komatsu PC 200 – 8i. Yang diduga dihilangkan pihak tergugat.

Surat berharga berupa invoice Hindrolik Komatsu PC 200-8i hilang ditangan Bank Papua ketika pihak pihak penggugat menjaminkan alat beratnya sebagai jaminan kredit dari Bank tersebut sejak kurang lebih setahun lalu, jelas Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Junaedi Rano, kepada media online ini.

Menurutnya Adv. Junaedi Rano, invoice Hidrolik Komatsu PC 200-8i yang merupakan jaminan kredit pada Bank Papua Cabang Fakfak sampai dengan jatuh tempo pada 30 Juni 2020, kredit tersebut sudah dilunasi klien mereka, namun invoice itu tidak dapat diambil kembali penggugat sampai 27 Agustus 2020.

Bahkan diketahui surat berharga berupa invoice Hidrolik Komatsu PC 200-8i telah hilang dari pihak Bank Papua Cabang Fakfak yang saat ini sebagai tergugat dalam sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Fakfak.

Menurutnya, dengan hilangnya invoice tersebut dari tangan tergugat telah mengakibatkan penggugat tidak dapat mengikuti sejumlah tender proyek karena untuk mengikuti tender proyek biasanya pihak penggugat menggunakan invoice tersebut sebagai salah satu syarat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Sudah satu tahun klien kami menunggu pihak tergugat (Bank Papua Cabang Fakfak) dapat mengembalikan invoice tersebut namun pihak tergugat tak kunjung dapat mengembalikan invoice itu hingga sengketa ini diajukan ke Pengadilan Negeri Fakfak”, tukas Adv. Junaedi Rano, SH.

Atas hilangnya invoice tersebut, pihak penggugat merasa dirugikan dan mengajukan gugatan dengan tuntutan berupa pihak tergugat (Bank Papua Cabang Fakfak) dapat mengembalikan invoice asli dan juga menuntut ganti kerugian material yang dtafsir sebesar Rp.5 Miliar, tandas Adv. Junaedi Rano.

Namun hingga saat ini sengketa kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) masih dalam tahap mediasi, dimana pada Senin (5/7/2021) baru masuk pada mediasi penyerahan resume baik dari pihak penggugat maupun tergugat dan Kamis mendatang (8/7/2021) akan dilanjutkan dengan kesimpulan mediasi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak.

Ketika ditanya informasi yang didapat, pihak tergugat mengklaim invoice tersebut yang menjadi dasar sengketa telah diambil pihak penggugat ? Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Junaedi Rano, mengatakan, kalau pihak Bank mengklaim seperti itu silahkan untuk dibuktikan pada sidang berikut.

Namun yang jelas, kata dia, pihak penggugat hingga saat ini tidak mengambil surat berharga tersebut dari pihak tergugat karena buktinya tidak ada berita acara penyerahan surat berharga Invoice tersebut dari pihak Bank.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *