Tangkapan layar-Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong di Jakarta, Sabtu (4/2/1023). FOTO: ANTARA/BOYKE LEDY WATRA
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengemukakan perlu adanya aturan mekanisme ekosistem bisnis antara platform dan media guna meningkatkan kualitas jurnalisme.
“Kalau ini bisa menciptakan yang sehat melalui regulasi maka nanti kualitas jurnalisme juga otomatis kami berharap meningkat, tetapi perlu intervensi variabel, apa itu, pelaksana, yaitu pengawas dari proses kerja sama ini,” kata Usman Kansong dalam diskusi di Jakarta Sabtu.
Menurut dia, pemerintah melihat ada dua permasalahan dalam dunia pers yang sebenarnya itu permasalahan di seluruh dunia, pertama adalah model bisnis dan kedua adalah soal jurnalisme.
“Nah ini persoalannya dari dua ini, akarnya di mana, kalau tahu akarnya maka tahu menyelesaikannya. Pemerintah melihat akar persoalannya dari model bisnis atau ekosistem bisnis yang tidak sehat antara platform dengan media,” kata Usman.
Menurut Usman, platform sudah menciptakan ekosistem bisnis yang dominatif tidak setara. Contohnya, mereka menciptakan sebuah ekosistem kalau semua berita mendapatkan clickbait banyak maka akan mendapatkan remunerasi atau kompensasi.
“Kemudian media berlomba-lomba membuat berita clickbait dan berita clickbait, itu menurunkan kualitas jurnalisme, kira-kira begitu,” tambahnya.
Banyak media mengekor terhadap kondisi tersebut, begitu juga media sosial. Oleh karena itu, ekosistem bisnis yang diciptakan oleh platform tersebut yang mengakibatkan turunnya kualitas jurnalisme.
“Oleh karena itu, kita harus atur mekanisme bisnisnya, ekosistem bisnisnya dan perpres itu mengatur ekosistem bisnisnya, ingin menciptakan sebuah ekosistem bisnis yang sehat melalui kerjasama antara platform dengan media,” ujarnya.
Usman menambahkan Kemkominfo telah menyerahkan rancangan Perpres Publisher Right untuk mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi.
“Kalau nanti rancangan perpres ini diberikan izin prakarsa kepada Kemkominfo untuk menyusunnya, drafnya sudah ada, tapi tentu ketika presiden memberikan izin prakarsa maka harus dibahas lagi,” ujarnya.(antara)Oleh : Boyke Ledy Watra
Editor : Didik Kusbiantoro