KLIK VIDEO: Dinas Perhubungan Manokwari telah menganti rambu lalu lintas penujuk arah ke Kantor Bupati lama menjadi penujuk arah yang benar yaitu di Sowi, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. VIDEO: RUSTAM MADUBUN
Arah rambu lalu lintas yang benar dan telah dirubah anak panahnya sebagai penunjuk arah ke Kantor Bupati Manokwari di Sowi. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Arah rambu lalu lintas ke Kantor Bupati Manokwari yang salah, dan kini telah diganti. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari telah merubah rambu-rambu lalu lintas yang arahnya menyesatkan ke arah dan jalan yang benar.
Rambu lalu lintas itu berada di pereempatan lampu pengatur lalu lintas Jalan Trikora (Haji Bauw, red), Manokwari, awalnya rambu lalu lalintas dengan warna dasar hijau menunjukan dua lokasi berbeda yaitu sebelumnya yang bagian atas tertulis BANDARA dengan anak panah ke atas, dibagian bawa tertulis KTR BUPATI dengan anak panah ke kanan, padahal ke kanan adalah Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca juga: Ada Rambu Lalu Lintas Sesat di Manokwari, Kenali Rambu Lalu Lintas Demi Keselamatan
Namun, penununjuka arah kini telah dirubah, anak panah ke atas mengartikan beberapa kilometer meter arah ke atas ada dua objek vital milik pemerintah yaitu Bandar Udara Rendani, Manokwari dan Kantor Bupati Manokwari yang berkedudukan di Sowi, Manokwari.
‘’Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan kami instansi perhubungan yang telah sama-sama merespon keinginan masyarakat untuk mendapatkan peningkatan pelayanan lalu lintas di bidang lalu lintas,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya SIK melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, Subhan S Ohoimas SH, Jumat (26/11/2021) di Manokwari.
Kasat Lalu Lintas mengatakan, peningkatan pelayanan dimaksudkan adalah dengan telah dilakukan perbaikan rambu pemberitahuan di Jalan Trikora H bauw, ini menunjukan konsistensi Satlantas untuk selalu bekerja maksimal di lapangan.
‘’Selain arah rambu lalu lintas itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya rambu yang telah di pasang dinas perhubungan kita menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah,” kata Kasat Lantas.
”Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan,’’ sambung Subhan Ohoimas.
Arah rambu lalu lintas yang benar, telah di rubah anak panahnya sebagai penunjuk arah ke Kantor Bupati Manokwari di Sowi. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Menurut IPTU Subhan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pengrusakan fasilitas ramu-rambu jalan yang biasa terjadi pada saat penyampaian aspirasi dapat di pidana, hal ini sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta.
“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,’’ sebut Ohoimas.
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Ia melanjutkan, sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain hal diatas sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
“Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah,’’ terang Kasat.(tam)