Papua Barat

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tetapkan Bowo Sebagai Tersangka Utama Penyelundup Kayu Merbau

340
×

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tetapkan Bowo Sebagai Tersangka Utama Penyelundup Kayu Merbau

Sebarkan artikel ini
Print
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Kery pada pemberitaa papuadalamberita.com edisi 19 Juni 2019. FOTO: scen/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kerja keras Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Krimsus, Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan merusak hutan Papua Barat tidak main-main.

Setelah berhasil menggagalkan empat kontener berisikan kayu marbau asal Sorong dengan tujuan pengiriman ke Surabaya, Jawa Timur di Pelabuhan kontener Sorong, Papua Barat pada (18/6/2019), dan mengumpulkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.

Rabu (26/6/2019) Ditreskrmsus Polda Barat, resmi menetapkan Bowo pemilik kayu jenis merbau sebagai tersangka utama dalam dugaan kasus tersebut. Bowo harus menghirup udara pengap dibalikjeruji besi milik Polda Papua Barat sambil menanti pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Manokwari untuk proses persidangan.

kejehatan itu terendus jajaran kepolisian Polda Papua Barat, degan ‘pemani’’ orang baru. Ini terungkap setelah empat kontener kayu berkualitas tinggi asal Sorong Provinsi Papua Barat berhasil digagalkan pengerimannya ke Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak MSI melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Mathias Krey setelah dikonfirmasi wartawan di Polda Papua Barat membenarkan penetapan Bowo sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus dalam dugaan kasus illegal loging Rabu (26 /6/2019).

Seperti yang diberitakan papuadalamberita.com pada 19 Juni 2019, Tim yang dipimpin Kompol Choiruddin Wachid,Sik, serta dua nggotanya Ipda John Hauluss, Brigpol Hogi W Setiawan pada Rabu (18/6/2019) sekitar pukul 08.15 WIT mengamankan 4 kontainer kayu di duga jenis merbau tanpa dokumen diduga hasil illegal loging di pelabuhan kontainer Kota Sorong.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Herry Rudolf Nahak MSI melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Mathias Krey dalam siaran pers Rabu (18/6/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kabid Humas penagkapan terhadap empat kontener berisikan kayu siap pakai itu karena pemiliknya, Bowo tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah atas pengiriman kayu tersebut.

Pemilik empat kontener kayu merbau ilegal, Bowo yang tertangkap di Sorong Papua Barat kini ditahan Polda Papua Barat. FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com

‘’Kepala Cabang Expedisi Pelayaran Tema menerangkan bahwa pemilik kayu atas nama Bowo yg beralamatkan di Kilometer (KM) 10 Kota Sorong pada tgl 20 MEI 2019 sekitar pukul 17.00 wit kayu di masukan ke kontainer milik temas dengan tujuan pengiriman ke SURABAYA, kayu tanpa dokumen yg diberikan saudara Bowo ke PT temas,’’ Kabid Humas dalam siaran pers secara tertulis.

Atas dugaan kasus tersebut jajaran kepolisian kota Sorong melakukan penyelidikan keberadaan Bowo selaku pemilik kayu untuk mengungkap asal kayu, membuat laporan , melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, tersangka, dan mengelar perkara serta proses penyelidikan tahap ke dua.

‘’Kordinasi dengan kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan dokumen kayu, mendatangi tempat kejadian kayu milik saudara Bowo,’’ ujar Kabid Humas Mathias Krey.

Empat kontener berisikan kayu illegal tersebut bernomor kontere Satu Kontener no tegu 2903802. 22, no tegu 2910463. 22, no tegu 2939718. 22, no tegu 2909631. 22.

 ‘’Perbuatan pelaku melanggar pasal 78 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,’’ tambah Kabid Humas.

Saksi dari PT Temas dalam pemeriksaan awal terkait kayu merbau illegal yang gagal diselundupkan dari Pelabuhan Kontener Kota Sorong tujuan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (18/06/2019). FOTO:DOK/HUMAS POLDA PAPUA BARA

Data yang diperoleh papuadalamberita.com menyebutkan yang dimakasud Pasal 78 (1) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2)1, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c2,

 Pasal 50 (1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan , (2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.  

Penjelasan: Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *