Pemusnahan barang bukti empat paket ganja dari tiga tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kamis (23/9/2021) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO HUMAS POLDA PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Ditresnarkoba Polda Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak narkotika jenis ganja, Kamis (23/09/2021) di Polda Papua Barat.
Dir Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, SIK diwakili Kabag Binopsnal Kompol Bidik Rysaladi, SH mengatakan, ada empat paket yang dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dengan berat 289,41 gram, 151,98 gram, 212,2 gram, dan 95,67 gram. pemusnahan dihadiri dari Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat Joice E Mariai,SH, MH.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengapresiasi Polda Papua Barat Direktorat Reserse Narkoba yang menjalankan tugas sesuai undang-undang berlaku,” ungkapnya.
Tersangka AR dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) lebih sub psl 127 (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka BSS dan tersangka BG dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Siang tadi dilaksanakan pemusnahan empat paket ganja oleh Ditnarkoba Polda, dua tersangka BSS dan BG ditangkap di Kantor JNE, KP Aimas Cabang Alun-Alun, Kabupaten Sorong dan AR ditangkap di Kantor JNE Cabang Sorong, Ruko Kuda Laut Kota Sorong pada Senin (23/8) lalu oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH.(tam)