
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim I Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap tiga orang tersangka dugaa kepemilikan narkotika. Polisi mengamankan 17 bungkus sabu dalam kemasan plastic bening seberat 3.50 Gram.
Penangkapan ketiga tersangka sebagai serangkai pemilik sabu pada Jumat (26/7 2019) pukul 23.00 WIT TIM berawal dari penangkapan seorang laki-laki yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika gol I jenis Sabu di KM 12, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,’’ Kapolda Papua Barat, Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Sabtu (27/7/2019) di Manokwari.
Tersanka pertama kata Kabid Humas memliki nama lengkap Muh. Yusuf alias Daeng Gassing kelahiran Jeneponto, (11/10/1978) beralamat di Jalan Lorong Santa Fe, KM 12, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
‘’Tenpat kejadian di KM 12 masuk lorong dekat Mesjid Al-Hakim Kota Sorong, barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram
Satu pembungkus rokok Surya 16, satu unit handphone,’’ jelas Kabid Humas.
Kronoliginya pada Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIT TIM I Opsnal Ditresnarkoba memperoleh informasi, bahwa di KM 12 masuk dekat mesjid Al-Hakim akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah Kontrakan, dari informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan disekitar lokasi.
‘’Pada pukul 23.00 WIT anggota TIM I Opsnal Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti dua bungkus plastik warna bening berisikan sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok Surya 16 dan mengamankan satu handphone yang dipakai tersangka untuk komunikasi,’’ ujar Kabid Humas.
Setelah diinterogasi secara lisan Daeng Gasing mengatakan, sabu di dapat dari tersangka dua Asrul yang bertempat tinggal dikontrakan di KM 13 Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Kemudian anggota bergerak ke tempat tinggal tersangka dua pada Sabtu (27/7/2019), sekitar pukul 00.30 WIT dini hari. TIM I Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan terhadap Asrul kelahiran Makassar ( 04/7/1989) yang bekrja sebagai supir truk
Warga KM 13 Kota Sorong polisi menemukan satu buah bong bekas alat penghisap sabu, satu buah pirex, satu unit handphone merk Oppo warna putih.
‘’Polisi lakukan interogasi terhadap Asrul, bahwa sabu yang tadi diserahkan kepada tersangka satu, Daeng Gasing itu berasal dari Ahmad Supardin yang merupakan pemilik barang tersebut. Atas pengakuan itu anggota mendatanggi temapat tinggal Ahmad Supardin di KM 10 Kampung Bugis, Distrik Sorong Timur,’’ urai Mathias Krey.
Pada pukul 02.00 WIT anggota Opsnal melakukan pengendapan disekitar rumah Ahmad Supardin. Polisi melakukan teknik undercover buy melalui telpon Asrul. Tidak lama kemudian Ahmad keluar rumah dan anggota melakukan penangkapan.
Hasil penangkapan terhadap Ahmad ditemukan tujuh plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kost Ahmad. Dan ditemukan 10 plastik bening jenis sabu yang disimpan di Jaket warna biru yang disimpan di dalam Rexona wana putih.
Ahmad Supardin, tersangka ketiga adalah warga Kampung Bugis, KM10 Kota Sorong, barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka adalah, 17 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, uang pecahan Rp100.000 hasil penjualan sebanyak 48 lembar, uang pecahan Rp50.000 hasil penjualan sebanyak 64 lembar, total Rp 8.300.000,- (Delapan juta tiga ratus rupiah).
‘’Barang bukti yang diketemukan polisi di tangan tersangka dalah satu pembungkus rokok Sampoerna Mild, satu botol botol rexona, satu buah bong alat hisap sabu dan buah jaket warna biru. Ketiga tersangka kini dalampengamanan pihak kepolisian Polda Papua Barat.(tam)