Papua Barat

Dituding Tak Harmonis dengan Bupati, Sekda Fakfak Diminta Keterangan Inspektorat

170
×

Dituding Tak Harmonis dengan Bupati, Sekda Fakfak Diminta Keterangan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Print

Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, yang ditemui seusai pemeriksaan di Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (9/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Inspektorat Provinsi Papua Barat meminta keterangan atau klarifikasi terhadap Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, di Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (9/2/2022).

Klarifikasi  oleh Inspektorat Papua Barat Sugiyono, SH, M.Si,CLA, CSFA dimulai sekitar pukul 14.30 WIT sampai pukul 16.15 WIT itu terkait laporan sekelompok masyarakat di Fakfak, bahwa Sekda tidak membangun kerja yang hamonis dengan Bupati Fakfak dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Fakfak.

‘’Saya hari ini memenuhi undangan dari Inspektorat daerah Provinsi Papua Barat untuk dimintai keterangan berupa klasifikasi terhadap laporan masyarakat oleh tim yang disebut tim akademisi di Fakfak, yang menyampaikan kaitanya dengan adasumbatan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Fakfak,’’ ujar Sekda Fakfak yang di temui seusai pemeriksaan Rabu (9/2/2022) di Manokwari.

Menurut Sekda, itu kaitannya dengan tugas inspektorat provinsi yang mana gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah kemudian dilaksanakan oleh Inspektorat untuk memintai keterangan terkait fungsi pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Itu sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2017.

Sekda diminta keterangan terkait tugas dan tanggung jawab Sekda, tugas dan tangung jawab Sekda ini sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu, membantu kepala daerah dalam kaitan dengan perumusan kebijakan pemerintah daerah, kemudian mengkoordinasikan tugas-tugas satuan perangkat kerja pemerintah daerah (OPD).

‘’Juga melaksanakan fungsi pelayanan administrasi pemerintahan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala daerah, dan kami tadai dimulai dari jam hampir setengah dua (13.30, red) dan kami sudah memberikan penjelasan secara lengkap, apa-apa yang telah kami laksanakan,’’ kata Sekda.

Sekda menuturkan, Ia telah menjelaskan yang dilaksanakan, seperti bidang perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, dan yang kaitannya dengan penyusunan anggaran.

‘’Iintinya adalah, tentang tugas dengan tanggung jawab selaku ketua tim anggaran pemerintah daera, selaku ketua Baperjakat, juga selaku koordinator pemerintahan dan pembangunan membantu pemerintahan daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati,’’ terangnya.

Menurutnya, meminta keterangan itu adalah mekanisme biasa, bahwa jika ada informasi dari masyarakat berarti ditindak lanjuti.

‘’Ini sebagai data awal inspektorat Provinsi Papua Barat, kemudian akan dilanjutkan dengan pengumpulan data di lapangan. Sesuai arahan bapak inspektur tadi kepada kami untuk kembali melaksanakan tugasnya seperti biasa, patuh pada aturan, kemudian tentunya memberikan dukungan kepada kepala daerah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, berkoordinasi dengan baik,’’ sebut Sekda.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *