PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan rapat teknis pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) terkait rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT SDM Agroenergi. Proyek ini direncanakan akan mengelola lahan seluas kurang lebih 15.990 hektar di wilayah Distrik Tomage dan Bomberay.
Kepala DLHP Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari peran DLHP sebagai Komisi Penilai Amdal tingkat Kabupaten. Fokus utama rapat teknis ini adalah untuk merumuskan parameter-parameter penting sebelum masuk ke tahap final.
”Kami merumuskan beberapa hal penting bersama tim teknis, penyusun, dan pihak pemeriksa. Pertama, menyepakati Dampak Penting Hipotetik (DPH) yang akan dikaji lebih dalam pada dokumen Andal dan RKL-RPL nantinya,” ujar Liza Neirasari, di hadapan awak media di Ballroom Lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak, Jumat (24/04/2026).
Selain DPH, rapat tersebut juga menetapkan batas wilayah studi, batas waktu kajian, hingga metode studi yang akan digunakan. Komisi penilai juga memberikan tenggat waktu bagi pihak penyusun untuk menyelesaikan dokumen lanjutan agar proses investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum lingkungan, tandas Liza
Liza menekankan bahwa aspek transparansi menjadi prioritas utama. Sebelum rapat teknis ini digelar, pihak penyusun telah melakukan sosialisasi melalui konsultasi publik pada 16 Februari 2025 lalu.
Sesuai dengan amanat PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 67 dan 68, konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat yang terdampak langsung di Distrik Tomage dan Bombarai.
”Kami mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kelompok perempuan. Keterlibatan gender sangat penting dalam konsultasi publik ini agar informasi mengenai deskripsi kegiatan tersampaikan secara luas dan transparan,” tambah Liza.
Melalui proses ini, diharapkan masyarakat terdampak memahami sepenuhnya rencana kegiatan yang akan dilakukan di wilayah mereka, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir dan keseimbangan ekologi tetap terjaga.
Langkah selanjutnya setelah pemeriksaan bersama tim teknis ini adalah penerbitan berita acara kesepakatan yang akan menjadi landasan penyusunan dokumen lingkungan hidup yang lebih komprehensif, tutup mantan Sekretaris Dinas PUPR2KP Fakfak yang akrab disapa Liza.(Enrico Letsoin)














