Papua Barat

DPRP dan ESDM Dorong Pembentukan BUMD PT KEN Optimalkan PAD Migas

191
×

DPRP dan ESDM Dorong Pembentukan BUMD PT KEN Optimalkan PAD Migas

Sebarkan artikel ini
Amin Ngabalin. FOTO: PAPUAKINI.NET
Samy Djunire Saiba. FOTO: PAPUAKINI.NET

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP) Papua Barat terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kasuari Energi Nusantara (KEN) Perseroda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan pembentukan perseroan daerah tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor minyak dan gas (migas), khususnya dari dana partisipasi interest (PI) 10 persen.

“Pembentukan PT ini penting karena merupakan salah satu cara untuk mendongkrak PAD dari pengelolaan migas, terutama dari PI 10 persen,” ujar Amin kepada wartawan usai rapat di Hotel Vitta, Jumat (25/4/2026).

Ia menjelaskan, BUMD sebelumnya yakni PT Padoma Energi belum secara spesifik mengakomodasi bisnis di sektor energi. Karena itu, kehadiran PT KEN Perseroda diharapkan dapat fokus mengelola potensi energi daerah secara lebih optimal.

DPRP Papua Barat menargetkan pembahasan Perdasi tersebut dapat masuk tahap pembahasan tingkat II pada 29 April 2026, sekaligus dilakukan sinkronisasi dengan instansi teknis terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Samy Djunire Saiba, menyatakan bahwa PT KEN akan difokuskan pada pengelolaan sektor migas, khususnya dalam mengelola PI 10 persen.

“Nantinya BUMD PT KEN akan dikolaborasikan dengan BUMD kabupaten, sehingga menghasilkan anak perusahaan yang mengelola wilayah kerja migas di daerah,” ujarnya.

Menurut Samy, skema kolaborasi tersebut diyakini mampu meningkatkan PAD, terutama bagi daerah yang memiliki potensi migas di Papua Barat. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak dimulainya produksi migas pada 2009, Papua Barat belum pernah menikmati dana PI 10 persen secara optimal.

Karena itu, pemerintah provinsi berkomitmen mempercepat pembentukan BUMD PT KEN sebagai bagian dari upaya merealisasikan hak daerah atas PI 10 persen. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada November 2025 lalu.

“Dari keputusan itu sudah jelas bahwa KKKS seperti BP dan Genting Oil wajib memberikan PI 10 persen. Namun, kami juga perlu mempersiapkan aspek administrasinya,” kata Samy.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses pembentukan BUMD tersebut agar dana PI 10 persen dapat dimanfaatkan secara maksimal guna menunjang pembangunan di tujuh kabupaten di Papua Barat.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *