PAPUADALMBERITA.COM,
AMBON – Sebanyak 13 calon daerah otonom baru yang diusulkan pemerintah
Maluku akan masuk dalam agenda besar pemerintah setelah berlangsungnya
pertemuan tim pemekaran wilayah dengan Wakil Presiden Jusuf Kala pada Maret
2019.
“Untuk calon DOB di Maluku nanti masuk setelah pertemuan 21 Maret 2019,
dan sekarang yang sudah ada 53 calon DOB yang memang telah mendapatkan
persetujuan Presiden di era SBY namun belum direalisasikan dan Pak Jokowi juga
belum menetapkannya,” kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di
Ambon, Senin.
Menurut dia, nantinya Maluku ada di kelompok 150 calon DOB sehingga orang tidak
salah mengerti karena ini sudah disetujui dan diterima, tinggal direalisasikan
secara bertahap, kemudian pemprov bersama DPRD Maluku juga memperjuangkan 13
DOB itu pada era pemerintahan Jokowi-JK.
Sebab berbagai pemberitaan di media menyatakan lebih dari 50 calon daerah
otonom baru sudah ditetapkan dan Maluku tidak termasuk, padahal
sebenarnya DOB itu telah disetujui oleh Presiden SBY saat itu, ujarnya.
“Khusus untuk calon DOB termasuk Maluku akan ada angin segar dari
pemerintah dan sebetulnya itu sudah dilaksanakan pada 11 Maret 2019,
hanya saja karena ada halangan terkait rencana pelantikan kepala daerah dan
kemungkinan Wapres juga akan hadir termasuk Mendagri, sehingga diundur jadi 21
Maret 2019,” katanya.
Undangan itu menyebutkan bahwa pada 21 Maret ada rapat di DPR RI dan untuk para
kepala daerah bersama DPRD yang ada calon DOB-nya nanti akan diundang langsung
melalui institusi masing-masing, ujarnya.
Tetapi khusus untuk tim pemekaran ada konsorsium tim pemekaran daerah
kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia yang rencananya diundang melalui
DPR RI di Gedung Nusantara Senayan dan akan dihadiri ketua DPR RI, Wapres
selaku ketua daerah otonom baru, dan Mendagri, untuk bertemu dengan tim dari
berbagai calon daerah pemekaran.
Untuk Maluku, urainya, ada 13 DOB dan diperkirakan juga akan dibahas bagaimana
status moratorium yang dibuat pemerintah, apakah dicabut atau tidak.
“Dugaan politik saya mengatakan pasti dicabut dan segera setelah dicabut
baru lahirlah peraturan pemerintah tentang desain besar daerah otonom baru yang
akan ditetapkan di Indonesia lima sampai 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Moratorum diberlakukan saat itu karena Presiden/Wapres Jokowi-JK lebih
berkonsentrasi pada anggaran untuk pembangunan infrastruktur secara masif
sehingga APBN untuk DOB tidak mencukupi.
“Kalau PP sudah ada, maka Maluku diupayakan kalau bisa antara dua sampai
empat DOB dan sisanya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.(ant)