
PAPUADALAMBERITA.COM JAKARTA – DPR RI, KPU, dan Bawaslu, sepakat penduduk yang
memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
(DPT) dapat menggunakan hak pilihnya jika memiliki kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-el).
Poin tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Selasa.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (PKB)
yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II lainnya yakni, Ahmad Riza Patria
(Gerindra), Herman Khaeron (Partai Demokrat), dan Mardani Ali Sera (PKS).
Sementara itu, pada kesimpulan lainnya, pemilih yang memiliki Suket yakni surat
keterangan bahwa KTP-el-nya belum dicetak, hanya dapat memilih jika namanya
tercantum dalam DPT. Sebaliknya, jika namanya tidak tercantum dalam DPT, maka
tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pada RDP tersebut, Herman Khaeron mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu soal
kepastian pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan
suara (TPS), mengingat sampai saat ini masih dilakukan perbaikan daftar pemilih
tetap.
Menurut Herman, berdasarkan aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan
Peraturan KPU, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang memiliki
KTP-el.
Menurut dia, pemilih yang memiliki KTP-el secara administratif sudah tapi, tapi
persoalan yang terjadi di lapangan, ada pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi
belum memiliki KTPE, kemudian ada juga pemilih yang sudah memiliki KTP-el tapi
belum terdaftar.
Pada pembahasan dalam RDP tersebut disepakati, bahwa pemilih yang dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 17 April
mendatang, adalah pemilih yang memiliki KTPE atau pemilih yang memiliki Suket
(surat keterangan) karena KTP-el-nya belum dicetak.
“Pemilih yang memiliki KTP-el dan Suket dapat menggunakan hak pilihnya
jika namanya terdaftar dalam DPT. Namun, jika namanya tidak terdaftar dalam
DPT, maka hanya pemilih yang memiliki KTP yang dapat menggunakan hak
pilihnya,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI juga menyebut masih ada
sekitar 4,2 juta penduduk yang belum melakukan perekaman retina untuk KTP-el,
terutama di Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Karena itu, Pimpinan Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri melalui
Dirjen Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman retina maupun pencetakan
KTP-el hingga akhir Maret 2019.(ant)