PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyampaikan dokumen catatan dan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Kamis (4/9/2025).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, SH., M.Si., Sekda Papua Barat Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP, Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsyudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., perwakilan TNI, Polri, dan Kejaksaan, pimpinan OPD, serta anggota DPR Papua Barat.
Foto bersama Pimpinan, Anggota DPR Papua Barat bersama Forkopimda Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor bersama Wakil Ketua II Syamsyudin Seknun menyerahkan dokumen rekomendasi DPR Papua Barat kepada pemerintah provinsi.
Syamsyudin Seknun yang membacakan dokumen itu menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja intensif DPR Papua Barat, antara lain:
* Mengkaji secara mendalam 21 temuan utama dari LHP BPK RI,
* Melakukan verifikasi lapangan di kabupaten prioritas,
* Menyusun 21 rekomendasi operasional untuk ditindaklanjuti OPD,
* Melakukan konsultasi dengan kementerian terkait guna memperkuat arah kebijakan.
Beberapa temuan prioritas yang menjadi sorotan DPR Papua Barat meliputi:
* Kekurangan volume atas pelaksanaan 28 paket pekerjaan belanja modal,
* Pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah lain belum ditransfer,
* Penatausahaan aset tetap belum memadai, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan,
* Penyaluran hibah dan bantuan sosial belum sesuai ketentuan serta belum berbasis verifikasi lapangan,
* Penatausahaan kas bendahara pengeluaran belum tertib, termasuk SPJ yang tidak valid.
“Sebagai tindak lanjut, DPR Papua Barat menyusun 21 catatan dan rekomendasi, tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada DPR Papua Barat sendiri sebagai bentuk auto kritik kelembagaan,’’ ujar Syamsudin.
Hal ini akan ditindaklanjuti secara sistematis dan berkelanjutan oleh seluruh alat kelengkapan dewan,” sambung Dia.
Ia menambahkan, dokumen tersebut diharapkan menjadi referensi resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menindaklanjuti temuan LHP BPK RI, sekaligus mendorong sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Semoga catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat ini dapat berkontribusi nyata bagi perbaikan sistem, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Papua Barat,” pungkasnya.(rustam madubun)













