PAPUADALAMBERITA.COM. Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 senilai Rp1,3 Triliun. Persetujuan APBD Perubahan 2025 tersebut disampaikan dalam sidang paripurna hari ini, Senin malam (29/9/2025).
Sidang paripurna penetapan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Fakfak, dipimpin didampingi Wakil Ketua I (satu) Siti Rahma Hegemur dengan didampingi Ketua DPRK Amir Rumbouw dan Wakil Ketua II (Dua) Abdul Rahman. Sidang ini juga dihadiri Bupati Samaun Dahlan dan Sekda Fakfak Sulaeman Uswanas.
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.384.981.347.059,16. Terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44.318.049.194.16, Pendapatan Transfer Rp. 1.307.460.982.174,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 33.202.315.691,00
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.455.751.670.258,31, terdiri dari : Belanja Operasi sebesar Rp1.080.663.944.095,71, Belanja Modal sebesar Rp169.999.834.308,60, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.755.225.734,00,
Belanja Transfer Rp197.332.666.120,00, Defisit sebesar Rp. Rp70.770.323.199,15, maka untuk mengimbangi defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Pp70.770.323.199,15. Pembiayaan daerah yang terdiri dari: penerimaan pembiayaan sebesar rp70.770.323.199,15, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00 (NOL RUPIAH); serta Pembiayaan Netto sebesar Rp70.770.323.199,15
Menurut pimpinan sidang Siti Rahma Hegemur, APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan ini, belum sepenuhnya mengakomodir semua aspirasi masyarakat maupun Kebutuhan Pemerintah Daerah karena keterlambatan anggaran dan waktu. Namun, program yang dianggarankan tetap disusun dengan skala prioritas dan penajaman target kinerja.
“APBD Perubahan ini belum sepenuhnya mengakomodir semua asprirasmamsyarakat dan kebutuhan Pemkab Fakfak karena keterlambatan anggaran dan waktu, tetapi program yang dianggarakan disusun dengan skala prioritas dan penajaman target,” tegas Siti Rahma Hegemur.
Sementara itu Bupati Fakfak dalam pidatonya mengatakan, dengan persetujuan bersama DPRK dan Pemkab Fakfak maka ada kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program pembangunan.
Dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju “Terwujudnya Kabupaten Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman” atau Fakfak Membara yang merupakan visi dan misi dalam RPJMD 2025-2029.
Menurutnya, Perubahan APBD Kabupaten Fakfak tahun 2025 yang ditetapkan tersebut telah berimbang, sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yaitu penerimaan harus sama dengan pengeluaran.
Namun kata Samaun, pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini tentunya belum sepenuhnya mengakomodir usulan kebutuhan dan aspirasi baik oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat.
Ini disebabkan selain keterbatasan anggaran yang tersedia dalam membiayai program dan kegiatan, juga didasarkan pada pertimbangan obyektif dan realistik seperti ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan, ungkapnya.
Perubahan APBD 2025 ini, lanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima. karena itu rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Apabila hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian, mohon dukungan pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama melakukan penyempurnaannya,” pintanya.(Enrico Letsoin)












