Papua Barat

Dua Pelaku Curat di Puskesmas Sanggeng Dibekuk Tim Tekab Polresta Manokwari  

235
×

Dua Pelaku Curat di Puskesmas Sanggeng Dibekuk Tim Tekab Polresta Manokwari  

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI, PAPUADALAMBERITA.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor LP/B/616/VI/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

“Kedua pelaku yang diamankan berinisial GYA (22) dan NP (28),” ujar AKP Napitupulu, Jumat (11/07/2025).

Ia menjelaskan, proses penangkapan bermula pada Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, saat Tim Tekab memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Jalan Trikora Rendani (Wosi), Manokwari.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Tim kemudian membawa kedua pelaku ke daerah Arkuki untuk mengambil barang bukti berupa satu unit komputer yang disimpan di rumah salah satu keluarga pelaku.

Kini kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *