BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Fakfak Periksa Kepala Distrik Kokas, Menyusul Kadis DPMK

315
×

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Fakfak Periksa Kepala Distrik Kokas, Menyusul Kadis DPMK

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Fakfak
Ketuka Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan. Sabtu (21/9/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Distrik Kokas, Hamzah  Almokhdar, S.Sos, akhirnya dipanggi dan menjalani pemeriksaan di Bawaslu Fakfak. Dia diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Kampanye Kepala Distrik Kokas dengan mengajak warga mendukung pasangan petahana (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) saat louncing pemekaran kampung, membuat Bawaslu Fakfak langsung bertindak dengan memanggil dan memeriksa Hamzah  Almokhdar.

Hamzah Almokhdar menjalani pemeriksaan di Bawaslu Fakfak pada Jumat (20/9/2024) selama 3 jam dimulai pukul 17.00 WIT hingga selesai.  Selain dia, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap Panwas Distrik Kokas terkait dengan kampanye viral yang termuat dalam video berdurasi 01 menit 36 detik

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, yang dihubungi media ini (Jumat, 20/9/2024), membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadapa kepala Distrik Kokas dan Panwas Distrik terkait video viral kampanye Hamzah Almokhdar yang mengajak warga Kokas mendukung bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom melanjutkan kepemimpinan 5 tahun ke depan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Distrik Kokas dan Panwas Distrik Kokas, dan bila dibutuhkan lagi akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lagi,” ungkap Arifin Takamokan.

Bawaslu Kabupaten Fakfak Periksa Kepala Distrik Kokas Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas. Sabtu (21/9/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Selain Kepala Distrik Kokas, Bawaslu juga akan memintai keterangan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak. “Sudah kami panggil untuk hadir di Bawaslu agar dapat dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir, karena itu Bawaslu sudah kirim panggilan kedua,” ungkap Arifin.

Lanjutnya,  pemeriksaan terhadap Kepala Distrik Kokas pada Jumat (20/9/2024), maka hari ini (Sabtu, 21/9/2024), Bawaslu Kabupaten Fakfak juga telah memanggil dan memeriksa Kepala Kampung Masina Distrik Kokas dan 4 Admin WAG Mataradar untuk dimintai keterangan terkait video tersebut yang diposting seseorang di dalam WAG tersebut.

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, bukan terkait adanya laporan masyarakat tetapi ini atas operasi cyber tim media Bawaslu Fakfak yang menangkap video tersebut di WAG Mataradar.

“Video kampanye Kepala Distrik Kokas itu, didapat tim cyber Bawaslu Fakfak di WAG Mataradar sehingga temuan itulah yang digunakan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Distrik Kokas atas dugaan pelanggaran netralitas,” tuturnya

Menurutnya, setelah pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, Bawaslu Fakfak akan mengkaji lebih dalam dan selanjutnya, akan dibawa ke  rapat pleno Bawaslu untuk menentukan apakah kasus Kepala Distrik Kokas  memenuhi syarat atau tidak.

Namun bila terbukti melanggar aturan netralitas, Bawaslu Fakfak akan merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penjatuhan sanksi. Arifin lebih lanjut menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *