Nasional

Empat Kegiatan Ini yang Dingatkan Kapolri Saat Libur Natal dan Tahun Baru

117
×

Empat Kegiatan Ini yang Dingatkan Kapolri Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Kapolri Jenderal Idham Azis (tegah. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DIVISI HUMAS POLRIKabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, SIK, MH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

 PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/4/XIII/2020 terkait patuh terhadap protocol kesehatan saat pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, SIK, MH menjelaskan maklumat Kapolri bermaksud untuk langkah memutuskan dan pencegahan mata rantai meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19 disaat libur panjang dipenghujung tahun.

‘’Maklumat Kapolri guna memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan keselamatan bagi masayarakat selama pelaksanaan libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Maklumat tersebut sudah kami sebar ke Polres jajaran dan Polsek, sehingga menjadi atensi seluruh personil Polri di Papua Barat agar mensosialisasikan dan menerapkan maklumat Kapolri di masyarakat Papua Barat,

dengan harapan  tidak muncul kluster baru COVID – 19,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat kepada wartawan, Rabu (23/12/2020) malam ini.

‘’Mari kita sama- sama  melaksanakan ibadah natal kali ini dengan sehat, ikuti protokol kesehatan yang ada dan patuhi maklumat Kapolri demi kebaikan kita semua,’’ tambah Adam Erwindi.

Berikut maklumat Kapolri untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval
d. Pesta penyalaan kembang api

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *