PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga Darson Hegemurn, yang terjadi di Distrik Kramongmongga Fakfak – Papua Barat pada 15 Agustus 2023, masuk dalam agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (27/6/2024) yang berlangsung dari pukul 17.00 WIT hingga berakhir malam hari pukul 21.00 WIT.
Sidang dengan menghadirkan 7 terdakwa, dipimpin Majelis Hakim pertama, di Ketua Majelis Hakim Reynol S.E.M.P Nababan, SH dengan anggota Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH dan Yahya Muhaymin, SH dengan terdakwa AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI.
Sedangkan Majelis Hakim Kedua dengan Ketua Majelis Hakim, Iranda Carera Anindityo, SH, dengan anggota Majelis Hakim, Reynol S.E.M.P Nababan, SH dan Yahya Muhaymin, SH, menghadirkan tiga terdakwa yakni VPK, FK, dan AK.
Para terdakwa hadir dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan celana kain berwarna hitam, dipanggil satu persatu terdakwa duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kevin Eldo Novarel, SH dan Recky Reynaldo Ginting, SH, menutut 6 terdakwa dengan insial AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, FK dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dan untuk satu terdakwa dengan insial AK, JPU Kejaksaan Negeri Fakfak menuntunya dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan kepada satu terdakwa ini jauh berbeda dengan tuntutan 6 terdakwa yang diancam hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Saat Memimpin Jalannya Sidang Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga. Kamis (27/6/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.
JPU Kevin Eldo Novarel, SH., menyebut, 6 terdakwa yang dituntut seumur hidup karena para terdakwa ini terbukti melanggaran dakwaan KESATU (pembunuhan berencana) PRIMAIR : Psl. 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair : Psl. 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP DAN KEDUA (pembakaran) : Psl. 187 ke – 1Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Atau DAKWAAN KEDUA (Pemufakatan untuk Pemberontakan yang sungguh terjadi) PRIMAIR : Psl. 110 ayat (5) Jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP SUBSIDAIR : Psl. 110 ayat (1) jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa AK ditutun 1 tahun dan 6 bulan karean terdakwa terbukti melanggar DAKWAAN KETIGA : (Mengetahui ada pemufakatan uuntuk pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan) Pasal : 164 Jo. Psl. 108 Ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak, Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta terdakwa untuk dapat mengajukan pembelaan pada sidang yang akan berlangsung pada 4 Juli 2024.
Usai mendengar pembacaan tuntuta Jaksa Penuntutu Umum, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang akhirnya menunda sidang hingga 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Pantauan media ini selama jalannya persidangan pembacaan tuntutan JPU untuk 7 terdakwa yang terlibat dalam kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Hegemur, 7 terdakwa ini tidak tidak didampingi Pengacara karena pengacara sedang melaksanakan tugas di luar Fakfak.(Enrico Letsoin)