Papua Barat

Evaluasi Kinerja dan Netralitas, Gubernur Papua Barat Siapkan Pergantian Pejabat

348
×

Evaluasi Kinerja dan Netralitas, Gubernur Papua Barat Siapkan Pergantian Pejabat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, M.Si, didampingi Wakil Gubernur Papua barat Mohamad LAkotani, SH., M.Si dan Sekda Papua barat Drs Ali Baham Temongmere, MTP yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (24/3/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADEALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., menegaskan bahwa rencana pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melalui proses evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, sebelum melakukan pergantian, pemerintah akan terlebih dahulu mengamati kinerja, kualitas, dedikasi, serta netralitas pejabat dalam Pilkada 2024.

“Semua itu akan kami evaluasi. Setelah itu, kita harus lapor ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta petunjuk dan arahan. Baru setelah itu kita lakukan pergantian pejabat,” ujar Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat seusai memimpin Apel Gabungan ASN.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, ada sekitar sembilan pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun. Para pejabat tersebut akan pensiun di bulan yang berbeda-beda.

“Kita akan dahulukan pergantian pejabat yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, jabatan yang kosong karena pejabatnya pensiun akan segera diisi,” jelasnya.

Selain faktor pensiun, Gubernur juga menyoroti pejabat yang dinilai sudah tidak semangat dalam bekerja, kurang loyal, atau tidak menunjukkan netralitas dalam Pilkada lalu.

“Netralitas dalam Pilkada kemarin juga akan kami evaluasi. Jika ada yang perlu diganti, maka akan kami lakukan pergantian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pihaknya akan meminta arahan dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan proses ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pergantian lebih cepat memang lebih baik, tetapi karena ini menyangkut prosedur, kita tidak bisa serta-merta melakukannya. Ini bukan soal adat yang bisa langsung diputuskan, melainkan harus sesuai aturan pemerintahan,’’ sebut Gubernur.

‘’Kita harus memastikan semuanya sesuai regulasi sebelum melapor ke Mendagri. Jika sudah disetujui, barulah kita laksanakan,” tutupnya.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *