BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Gubernur Papua Barat Ali Baham Keluarkan Aturan Sambut Liburan Natal Tahun Baru

4066
×

Gubernur Papua Barat Ali Baham Keluarkan Aturan Sambut Liburan Natal Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Papua Barat Doktor Ali Bahan Temongmere MTP yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Doktor Ali Baham Temongmere MTP mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 800.1.11/2745/2023 Tahun 2023 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 .

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Ali Baham: Jaga Persaudaraan, Keharmonisan Damai Natal dan Tahun Baru

Surat edaran gubernur Papua Barat itu memperhatikan keputiusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagaan kerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor: 624 tahun 2023, nomor 2 tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023.

‘’Tentang perubahan kedua hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dan surat edaran Gubernur Papua Barat nomor: 850/373/2023 tanggal 17 April 2023 tentang perubahan hari libur nasional, fakuultatif dan cuti bersama tahun 2023,’’ tulis gubernur dalam edarannya.

Gubernur Ali Baham dalam edarannya menyebutkan, bahwa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 ditetapkan libur sebagai beriku;

  1. Dari Senin sampai dengan Rabu tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 libur hari raya natal.
  2. Hari Kamis dan Jumat tanggal 28 dan 29 Desember 2023 masuk kantor seperti biasa.
  3. Hari Senin sampai dengan Jumat tanggal 1 Januari sampai tanggal 5 Januari 2024 cuti bersama tahun baru.
  4. Senin tangga 8 Januari 2024 masuk kantor seperti biasa.

‘’Demikian suraedaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan,’’ sebut penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.

Ali Baham Temongmere dalam surat berkop garuda emas Gubernur Papua Barat ditembuskan kepada para bupati se provinsi Papua Barat, kepala perangkat daearah di lingkungan pemerintahan provinsi Papua Barat.

Serta pemimpin BUMN, BUMD dan pimpinan instansi vertikal provinsi Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *