Papua Barat

Gubernur Perintahkan Sekwan Tertibkan Mobil Dinas, Ada Kabag DPR Kuasai 5 Unit 1 Fortuner

314
×

Gubernur Perintahkan Sekwan Tertibkan Mobil Dinas, Ada Kabag DPR Kuasai 5 Unit 1 Fortuner

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, dan Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut berbincang seusai apel gabungan ASN di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Senin (16/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN / PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI-Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, menginstruksikan penertiban aset kendaraan dinas yang dikuasai berlebihan oleh sejumlah pejabat.

Ia menyoroti seorang kepala bagian di Sekretariat DPR Papua Barat yang menguasai lima unit mobil dinas, termasuk satu unit Toyota Fortuner.

Dominggus Mandacan  memberikan pengarahan tegas terkait penataan aset kendaraan dinas dalam apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur, Arfai, Senin (16/6/2025).

Gubernur mengungkapkan bahwa saat ini ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas.

Bahkan, terdapat seorang pejabat yang memiliki hingga lima unit mobil dinas.

“Saya dengar ada kepala bagian di DPR yang punya lima kendaraan dinas, salah satunya Toyota Fortuner. Saya minta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat bertanggung jawab,” ujar Gubernur.

Gubernur menyebutkan, kendaraan jenis Fortuner adalah kendaraan standar bagi jabatan tinggi di provinsi, seperti gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala bagian bisa menggunakan mobil dinas sekelas Fortuner.

“Mobil Fortuner dinas itu standar untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Kok bisa kepala bagian pakai mobil dinas Fortuner? Kalau mobil pribadi silakan saja, tapi ini mobil dinas,” tegas Gubernur Dominggus Mandacan.

Gubernur juga menyinggung bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di DPR, tetapi juga di beberapa dinas lainnya.

Ia meminta seluruh OPD yang memiliki kendaraan dinas berlebih untuk segera ditertibkan.

“Gubernur saja hari ini punya satu mobil dinas, itu pun Hilux yang saya bawa dari Sorong,” ungkapnya.

Dominggus mengaku heran dengan pejabat yang menguasai hingga lima mobil dinas.

Ia mempertanyakan bagaimana operasional mobil-mobil tersebut dikelola dan dari mana pembiayaannya.

“Merawat lima mobil dinas itu bagaimana? Operasionalnya seperti apa?

Belum lagi minyaknya, kampas rem, kampas kopling, itu uang berapa banyak yang harus dikeluarkan?” cetusnya.

Gubernur menegaskan, pejabat eselon III setingkat kepala bagian cukup memiliki satu unit mobil dinas. Sisanya harus ditarik.

“Saya minta yang mengurus keuangan dan aset segera menertibkan. Kepala bagian cukup satu mobil dinas, empat mobil lainnya ditarik,” tegasnya.

Gubernur juga menyayangkan bahwa unsur pimpinan DPR justru belum memiliki kendaraan dinas.

Menurutnya, mobil Fortuner yang saat ini dikuasai kepala bagian seharusnya diberikan kepada Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Pak Makbon, atau Wakil Ketua II, Pak Syamsudin Seknun.

“Fortuner itu kasih ke wakil ketua satu atau wakil ketua dua. Selebihnya dipakai oleh unsur pimpinan lain, seperti ketua fraksi atau ketua komisi yang belum punya mobil dinas. Yang lima itu, kasih tinggal satu saja,” tutup Gubernur.

Gubernur juga menyebut nama Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penertiban kendaraan di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *