Papua Barat

Gubernur Tekankan Penataan Ruang Harus Adaptif Pasca Pemekaran Provinsi

666
×

Gubernur Tekankan Penataan Ruang Harus Adaptif Pasca Pemekaran Provinsi

Sebarkan artikel ini
Wakili Gunernur, Asisten III Otto Parorongan memberikan samabutanpada pembukaan kegiatan KP-2 di Hotel Vitta, Manokwari, Kamis (16/10/2025)

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI— Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan bahwa kegiatan Konsultasi Publik Kedua (KP-2) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2044 menjadi momentum penting untuk menata ruang pembangunan yang lebih baik, adaptif, dan tepat sasaran pasca pemekaran wilayah dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

Sambutan gubernur yang dibacakan oleh Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, M.Kes., SKM pada pembukaan kegiatan KP-2 di Hotel Vitta, Manokwari, Kamis (16/10/2025), menegaskan bahwa revisi RTRW dilakukan berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2023, yang merekomendasikan perlunya pembaruan rencana tata ruang pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen bersama dalam menata ruang yang lebih baik dan tepat sasaran setelah pemekaran wilayah,” ujar Parorongan saat membacakan sambutan Gubernur Mandacan.

Menurutnya, revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Nomor B/PB.07.01/377/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024, yang menyatakan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2022–2041.

Gubernur Mandacan dalam sambutannya juga menekankan bahwa revisi RTRW harus selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menilai penataan ruang merupakan instrumen penting dalam menghadapi tantangan pembangunan, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyediakan RTRW serta RDTR guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Mandacan menyebutkan bahwa revisi RTRW Papua Barat harus mengakomodasi perubahan batas administratif, potensi wilayah, distribusi infrastruktur yang merata, keseimbangan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Pemekaran wilayah, katanya, membawa peluang sekaligus tantangan baru dalam tata kelola ruang.

Oleh karena itu, perencanaan tata ruang yang baru harus mampu menyesuaikan zonasi pembangunan, memperkuat keterpaduan antarsektor, serta memastikan pemerataan pembangunan hingga wilayah terpencil.

Revisi RTRW Papua Barat disusun sejalan dengan visi pembangunan daerah Tahun 2025–2029, yaitu “Papua Barat Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri.”
Visi tersebut dijabarkan dalam empat makna utama:

Aman, yakni terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis dalam keberagaman;

Sejahtera, melalui peningkatan kualitas hidup dan ekonomi berbasis produk unggulan lokal;

Bermartabat, dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjunjung tinggi nilai adat;

Mandiri, yakni masyarakat Papua Barat yang berdaya dan menjadi pelaku utama pembangunan.

Adapun fokus utama dalam revisi RTRW mencakup:

Mewujudkan tatanan ruang yang mendukung Papua Barat sebagai pusat kegiatan nasional;

Memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk antarprovinsi di Tanah Papua;

Mengembangkan kawasan ekonomi strategis berbasis industri lokal, perikanan, dan pariwisata alam;

Melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam menghadapi perubahan iklim; serta

Memperluas pelayanan publik dan infrastruktur ke daerah-daerah terpencil.

“Dengan revisi RTRW ini, kita berharap tata ruang Papua Barat dapat menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Gubernur Mandacan dalam sambutannya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *