PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Selasa (9/4/2019) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat di Arfay-Manokwari berlangsung pertemuan mediasi sengketa hak cipta desain gambar logo/lambang Provinsi Papua Barat. Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba.
Didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat C.Krismanto. serta dihadiri staf Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Achmad Rifadi dan Budi Hadi Sedyono.
Dari Pemerintah Provinsi Papua Barat diwakili Stqf Ahli Roberth Rumbekwan, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino dan staf Biro Hukum serta perwakilan dari MRP PB.
‘’Saya hadir sebagai kuasa hukum bersama klien saya Pieter Mambor selaku pemegang hak cipta logo lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut, dalam pertemuan ini kami (Pieter Mambor dan saya) menjelaskan tentang sejarah pembuatan logo lambang daerah tersebut beserta segenap langkah hukum yang sudah dan sedang kami jalankan sepanjang 4 (empat) tahun terakhir ini,’’ ujar Christian Yan Warinussy kepada papuadalamberita.com, Rabu (10/4/2019).
Menurut Warinussy, pada prinsipnya kliennya, Pieter Mambor sangat membutuhkan adanya pengakuan secara moral dan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat atas karya cipta dan haknya atas disain gambar logo/lambang Provinsi tersebut.
Lanjut Warinussy karena penggunaannya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa percakapan atau pembicaraan apapun, maka tuntutan kompensasi secara hukum sudah pernah dilayangkab kepada Pemprov Papua Barat sejak tahun 2015 hingga saat ini.
‘’Kami dan klien kami Pieter Mambor sedang melakukan pendaftaran disain hak cipta logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI. Klien saya, Pieter Mambor dalam penjelasannya menegaskan bahwa rahasia mengenai penciptaan logo/lambang daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2004 hanya diketahui 2 (dua) orang yaitu orang,’’ jelas Yan.
Kata Dia yang memerintahkan untuk menggambar logo/lambang Provinsi Papua Barat yaitu Abraham Octavianus Atururi dan orang yang menggambar logo/lambang tersebutn, yaitu Pieter Mambor.
Penjelasan Ahmad Rifadi dari Ditjen Kemekumham RI bahwa berdasarkan amanat UU RI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilindungi hukum adalah siapa yang menuangkan ide tentang sesuatu hal menjadi karya cipta yang disebut sebagai pencipta dan pemegang hak cipta.
Dalam pertemuan ini, pihak Pemprov Papua Barat melalui Roberth Rumbekwan selaku staf ahli menjelaskan kalau dirinya pernah diperintahkan Gubernur bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan Advokat Demianus Waney untuk bertemu mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebanyak dua kali di kediamannya.
Namun sayang sekali karena dalam dua kali kedatangan utusan Gubernur Papua Barat ke rumah mantan Gubernur tersebut tidak bisa bertemu dengan Atururi yang menurut informasi sedang istirahat karena sakit. Pieter Mambor sangat menginginkan adanya pengakuan dan penghargaan serta kompensasi dari Pemprov Papua Barat.
‘’Tapi sayangnya para perwakilan Pemprov Papua Barat yang hadir dalam pertemuan ini bukan level pengambil keputusan. Sehingga baru sebatas akan meneruskan dan melaporkan hasil pertemuan ini kepada atasannya masing-masing,’’ ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat menyampaikan himbauan agar kendatipun ada upaya hukum dari Pieter Mambor dan kuasanya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tapi jalan mediasi lewat komunikasi dan perundingan seyogyanya bisa ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat Yules M Rumbewas dan wakil dari MRPB Anthonius Rumbruren. ‘’ Rabu, 10/4, sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dari Pieter Mambor melawan Pemprov PB dan Brigjen Purn Abraham Octavianus Atururi akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari,’’ tutup Warinussy.(tam)