
PAPUADALAMBERITA.COM,
PANGANDARAN – Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara menjelaskan aktivitas “buzzer” di media sosial
selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika
masuk masa tenang.
Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan “buzzer”, kelompok
pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum,
sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
“Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu,” kata
Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa.
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan
dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
tidak.
“Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE,
penindakannya berdasarkan UU ITE,” ucap Rudiantara, menegaskan.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas
buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu.
Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta “platform” media sosial untuk tidak
menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang
menjelang Pemilu 17 April.
Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang
ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan
sanksi administratif bagi platform yang melanggar.(antara/pdb)













