Kantor Redaksi Terporong News di Sorong Kota Papua Barat Daya. FOTO: TANGKAPAN LAYAR/PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. SORONG – Pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, sejumlah massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News di Jalan S Kamundan Km 12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13 WIT, Senin (13/3/2023).
Kedatangan massa yang menumpangi dua truk kemudian melakukan pengancaman. Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.
Bahkan mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.
Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.
Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik dalam siaran persnya mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.
Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.
Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.
“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat,” ujar Imam.
Aksi masayarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropomg News hingga teejadi intimidasi tersebut.
Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.
Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.
” Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers,” tegas Moh iqbal Muhidin, SH.(rls)