Dari kanan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Akhmad Herriansyah, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenhuham Papua Barat Syaaltiel Biantong, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Papua Barat Pamuji Rahardja, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas III Manokwari Yulius Paath pada Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat, Kamis (27/2/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Asep Sutandar memberi pengantar pada Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat, Kamis (27/2/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Deklarasi resolusi pemasayarakatan 2020 sebagai responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.
‘’Pelaksanaan deklrasi resolusi perlu dukungan dari rekan-rekan Insan pers dalam rangka menciptakan informasi yang positif apa apa yang terjadi dengan Pemasyarakatan,’’ ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat Asep Sutandar, Amd.IP, SSos., MSi kepada wartawan di Kantor Kemnhumham Manokwari, Kamis (27/2/2020).
Menurut Asep Sutandar, bagaimana untuk melaksanakan revitalisasi pemasyarakatan yang progresnya di tahun 2020 harus lebih komprehensif lagi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat Asep Sutandar, Amd.IP, SSos., MSi didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK Madya) Kemnkumham Papua Barat Yosep Weyasu SH, Kamis saat ditemui wartawan Kamis (27/2/2020). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com
Dengan resolusi ini menurutnya memperhatikan terkait hak-hak ribuan warga binaan yang yang disampaikan ibu Dirje.
’’Ttargetnya di tahun 2020 berapa yang mendapatkan asimilasi dan kebebasan dasar atau cuti bersyarat itu menjadi prioritas di dalam resolusi Pemasyarakatan,’’ ujar Asep.
Ia menambahkan di Manokwari terkait kelompok peduli kemasyarakatan juga telah dilaksanakan, seperti di Bapas Manokwari bapas Sorong.
Terkait juga merehabilitasi para warga binaan kasus narkoba khususnya pengguna.
‘’Di Papua Barat memang kita tidak diprogramkan untuk tahun ini, mengapa? karena di Papua Barat untuk saat ini tidak termasuk yang dikatagorikan lebih parah narkobanya. Walaupun ada beberapa titik yang menjadi perhatian,’’ terangnya.
‘’Contohnya di Lapas Sorong menjadi perhatian kami juga dengan BNN, selalu berkoordinasi mengantisipasi jangan sampai kasus narkotika yang ada di Papua Barat mengemuka ,’’ tambahnya.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:
- Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM
- Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana
- Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana
- Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika
- Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan
- Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan
- Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana
- Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha
- Mewujudkan zero overstaying
- Mewujudkan penyelesaian overcrowding
- Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar
- Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah
- Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA
- Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan
- Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Dari 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, Kemenkumham Papua Barat memprioritaskan deklarasi poin pertama yaitu Pemasyarakatan mendapatkan predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(tam)