Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si. Selasa 18 Mei 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dalam pelantikan 13 Pejabat termasuk Direktur RSUD Fakfak, ada dua kepala OPD di lingkup Pemkab Fakfak yang namanya hilang alias nonjob dari jabatan, dua Kepala OPD yang dinonjobkan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yakni Mujusam Uswanas, SE, M.Si dari jabatan Kepala BKPSDM dan Erwin C.D Sahetapy, A.Pi, M.Si edari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.
Untuk melaksanakan tugas keseharian Kepala BKPSDM Fakfak dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak, Bupati Untung Tamsil, S. Sos, M.Si, menunjuk Drs. Umar Alhamid, M.Si, dengan jabatan baru sebagai Sekertaris merangkap Plt. Kepala BKPSDM Fakfak dan Siti Sri Wahyuni sebagai Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak.
Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, usai melantik 13 pejabat di lingkup Pemkab Fakfak, kepada sejumlah media, mengatakan, alasannya untuk menonjobkan Kepala BKPSD dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak.
Menurut Untung Tamsil, dua kepala OPD yakni BKPSDM dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang dinonjobkan dari jabatan tersebut karena keduanya dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak terlibat dalam politik praktis.
“Kami punya bukti kedua pejabat ASN tersebut terlibat dalam politik praktis sehingga hal ini menjadi alasan untuk menonjobkan kedua pejabat eselon II tersebut”, tegasnya kepada sejumlah awak media yang berhadapan dengan Bupati Fakfak saat wawancara di gedung pertemuan Winder Tuare.
Dikatakan, selain keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada 2020 sebagai dasar untuk mengajukan keduanya nonjob dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM dan Kadis Kelauatan dan Perikanan dimana dirinya (Bupati) disisi lain keduanya akan dievaluasi dari sisi kinerja dan dari sisi administrasi akan dilakukan pemeriksaan untuk menunjukan ketidak loyalitas dan tidak integritas keduanya sesuai sumpah janji jabatan.
Atas ketidak netralan dalam Pilkada 2020 dan beberapa alasan tersebut, menurut Untung Tamsil, kedua pejabat itu telah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri dan Komisi ASN dan dalam waktu dekat ini persoalan ini akan disampaikan kepada beberapa Kepala OPD agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi.
Selain itu, dirinya merasa tidak puas dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak yang telah melaporkannya terlibat dalam dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak hingga ke Pasti Indonesia.
“Saya sebagai pimpinan (Bupati) dilaporkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ke Lembaga PASTI Indonesia terkait dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan saat saya masih menjabat sebagai Plt di Dinas tersebut, ini tidak baik loyalitas beliau terhadap kami sebagai Pimpinan”, tutur Untung Tamsil dihadapan sejumlah media yang sedang mewawancarainya di gedung pertemuan Winder Tuare.
Dia mengakui kalau dengan melantik dan menonjobkan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Fakfak pasti ada yang merasa tidak puas dengan keputusannya Sebagai Bupati Fakfak, karena itu dia selaku pengambil Keputusan siap untuk menghadapi konsekwensi hukum.
“Sudah pasti ada yang tidak puas dengan proses pelantikan ini dan sebagai Bupati saya siap menghadapi resiko hukumnya bila ada yang mengajukan keputusan ini baik lewat proses hukum Tata Usaha Negara maupun lewat keberatan yang diajukan ke pimpinan yang lebih tinggi”, tukas Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si.
Sementara itu, beberapa pejabat yang dilengserkan dari jabatan sebelumnya, yang berhasil dihubungi papuadalamberita.com. enggan berkomentar panjang lebar, mereka yang berhasil dihubungi hanya sepintas mengatakan, kami menunnggu Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut sedang salah satu pejabat dilingkup sekertariat Pemda Fakfak hanya mengatakan akan faight terhadap Keputusan Bupati itu.(RL 07)