PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000,00. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (21/12/2025) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.
Selain UMP, Pemprov Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), termasuk untuk sektor semen sebesar Rp4.091.000,00.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, SE, MH, mengatakan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat.
“Penetapan ini telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Werinussa yang juga menjabat Asisten II Setda Papua Barat, kepada wartawan di Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat.
Ia didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Sekretaris Disnakertrans, serta Kepala Bidang terkait.
Lebih lanjut, Werinussa menjelaskan besaran Upah Minimum Sektoral Papua Barat Tahun 2026, sebagai berikut:
Rp5.880.000,00 untuk Subsektor Pertambangan Gas Alam.
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, Penggergajian Kayu, Veneer, Industri Kayu Bakar, dan Pelet Kayu.
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Pembekuan Ikan, Industri Pembekuan Biota Lainnya, Industri Pengolahan dan Pengawetan Hasil Perikanan, serta Industri Minyak Ikan.(rustam madubun)













