PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan seluruh perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 33 Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, terkait kebijakan kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2026.
Baca juga: Ini Besaran UMP dan Upah Minimum Sektoral Papua Barat Tahun 2026
“Perusahaan tidak dibenarkan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum sebagaimana tertuang dalam diktum keputusan. Ini wajib dipatuhi,” tegas Melkias.
Dalam kesempatan tersebut, Melkias Werinussa didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Papua Barat, Sekretaris Disnakertrans Jandri Salakory, SE., MM, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Corneles Wororomi, SH., M.Si.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 08/DEPEPROV-PB/2025, ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000,00.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah subsektor strategis.
Adapun besaran UMSP Papua Barat Tahun 2026 yakni:
Rp4.091.000,00 untuk Subsektor Industri Semen;
Rp5.880.000,00 untuk Subsektor Pertambangan Gas Alam;
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit;
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman, Penggergajian Kayu, Veneer, Industri Kayu Bakar, dan Pelet Kayu;
Rp3.991.000,00 untuk Subsektor Pembekuan Ikan, Industri Pembekuan Biota Lainnya, Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya, serta Industri Minyak Ikan.
Melkias menjelaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang ditetapkan berdasarkan sektor, seluruh pekerjaan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi wajib dibayar sesuai UMSP.
“Pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” ujarnya.
Untuk pekerja harian lepas, upah dihitung secara bulanan berdasarkan jumlah hari kehadiran. Perusahaan dengan sistem enam hari kerja membagi upah bulanan dengan 25 hari kerja, sedangkan sistem lima hari kerja dibagi 21 hari kerja.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, Keputusan Gubernur Papua Barat tentang UMP Tahun 2025 resmi dicabut. Ketentuan UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.(rustam madubun)













