Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas SH, saat ditemui wartawan di Polres Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manokwari selama Operasi Patuh Mansinam 2021 menemukan 40 kendaraan baik roda dua dan empat yang terjaring karena tidak taat pajak, atau tidak memperpanjang STNK.
‘’Secara presentasi saya katakan dari data yang kami punya dengan hasil operasi masih di bawah 30% untuk ketaatan pajak kendaraan, karena kemarin saja dari 40 kendaraan yang terjaring, itu sudah kita berikan kesempatan ada lebih dari 20 unit belum melakukan perpanjangan STNK dan pajak kendaraan,’’ kata Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas SH kepada wartawan di Manokwari.
Kasat Lantas mengakatan, terkait Operasi Patuh yang sementara berjalan memang tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Manokwari khususnya dalam kota masih sangat kurang.
‘’Kemudian dari beberapa hari operasi ini, kami tidak hanya menyasar masalah pelanggaran penggunaan helm standar, kami mulai meningkat bagaimana ketaatan masyarakat tentang pembayaran pajak, karena ketika kami melakukan operasi masih ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang memang tingkat kepatuhan pembayaran pajak kurang,’’ jelas Iptu Subhan Ohoimas.
‘’Kalau kita lihat dari TNKB yang terpasang di kendaraan rata-rata jangankan pajak, perpanjang STNK lima tahun pun tidak dilaksanakan. Sehingga kalau lima tahun dia dia tidak menunaikan kewajiban untuk membayar pajak tentu ini akan memberikan kerugian kepada pemerintah daerah kabupaten Manokwari, dalam hal bagaimana memberikan peningkatan pelayanan di bidang sarana prasarana jalan,’’ sebut Kasat Lantas.
IPUTU Subhan Ohoimas menambahkan, Untuk langka yang diambil Satlantas Polres Manokwari yang pertama adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan instansi terkait dalam hal ini badan pendapatan daerah, Kesamsatan, secara represif Sat Lantas memberikan tindakan penilangan, agar yang bersangkutan selaku pemilik harus melakukan kewajibannya melaksanakan pembayaran pajak.
‘’Nanti apabila kendaraan mau keluar dia wajib menunjukkan kembali STNK dan plus pajak yang telah diperpanjang sesuai masa berlaku aku di Samsat,’’ lanjut Subhan.
‘’Kalau sanksi jika tidak melaksanakan sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22, tetap kita tilang sesuai ketentuan mulai dari pelanggaran pajak tahunana, kemudian STNK kita tilang karena di undang-undang diatur sedemikian rupa,’’ tambahnya.(tam)