Advokad La Bay, SH, Usai Membuat Laporan Polisi di Ruang SPKT Polres Fakfak, Sambil Menunjukan Bukti Laporan Polisi Kepada Wartawan. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bakal calon Bupati Fakfak jalur perseorangan, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, kini tidak saja sibuk untuk mengurusi kepentingan Politiknya jelang Pilkada Fakfak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak.
Namun dia harus juga harus berurusan di Polres Fakfak dengan tudingan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan (pencemaran nama baik) dan ujaran kebencian yang dilontarkan bakal calon Bupati Fakfak jalur perseorangan Untung Tamsil saat orasi politiknya di depan KPU Fakfak beberapa hari lalu ketika melakukan aksi protes terhadap tahapan rapat terbukan pleno rekapitulasi dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan yang berlangsung di KPU Fakfak.
Dalam orasi tersebut, Untung Tamsil menuding Bakal calon Bupati Fakfak Samaun Dahlan telah berkonspirasi dengan KPU untuk mengganjal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, bahkan menuding Samaun Dahlan sebagai otak di balik ini semua.
Tudingan yang dianggap memababi buta membuat La Bay, SH, selaku kuasa hukum bakal calon Bupati jalur Parta Politik, Samaun Dahlan, Senin kemarin (27/7/2020) sekitar jam 11.00 WIT mendatangi Polres Fakfak untuk mengadukan Untung Tamsil.
La Bay, SH, usai membuat pengaduan laporan Polisi di ruang SPKT Polres Fakfak terhadap perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Untung Tamsil kepada kliennya, kepada wartawan di depan Polres Fakfak, membenarkan laporan Polisi tersebut yang dilayangkan kepada Untung Tamsil atas orasi Politik yang telah menuding kliennya (Samaun Dahlan) tersebut.
Menurutnya, orasi Politik bakal calon Bupati jalur perseorangan Untung Tamsil telah merugikan kliennya (Samaun Dahlan) karena telah menuding Samaun Dahlan sebagai orang yang telah merugikan Untung Tamsil dalam pengumpulan syarat dukungan KTP dalam pencalonan jalur perseorangan.
“Orasi Politik bakal calon Bupati jalur perseorangan Untung Tamsil yang telah menuding Samaun Dahlan sebagai orang yang telah merugikan dia (Untung Tamsil red) tentunya sangat merugikan klien saya (Samaun Dahlan) untuk itu sebagai kuasa hukum Samaun Dahlan harus melaporkan perbuatan Untung Tamsil saat orasinya di depan KPU Fakfak”, tegas La Bay, SH.
Dikatakan, untuk melaporkan pihak terlapor (Untung Tamsil) selaku penasihat hukum klinennya telah menyiapkan beberapa alat bukti saat orasi politik Untung Tamsil yang menuding kliennya di balik semau tudingan tersebut, dengan alat bukti berupa rekaman video saat orasi Politik dan beberapa saksi yang melihat orasi tersebut serta mengetahui kejadian saat orasi yang berlangsung di KPU Fakfak beberapa hari lalu saat rapat pleno rekapitulasi dukungan perseorangan.
Lanjutnya, dengan laporan tersebut selaku penasihat hukum korban berharap agar dengan laporan Polisi tersebut agar pihak Polres Fakfak dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan setiap perbuatan pidana harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, terkait laporan terhadap dirinya, membenarkan telah mengetahui laporan yang diajukan La Bay, SH selaku kuasa hukum Samaun Dahlan.
“Iya sudah dapat info terkait laporan Polisi tersebut”, tandas bakal calon Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, secara singkat kepada papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap.
Lanjutnya, saat ini dirinya hanya lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi administrasi di KPU Fakfak namun tetap mengikuti perkembangan laporan Polisi tersebut.(RL 07)