Bakal Pasangan Calon Bupati da Calon Wakil Bupati, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom Berjargon “UTA_YOH” Saat Menyerahkan Dokumen Dukungan Perbaikan Kepada KPU Fakfak Yang Diterima Ketua KPU, Dihuru Dekry Radjaloa, SP. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, berjargon “UTA_YOH” kini memasuki tahapan penelitian dokumen dukungan KTP setelah dalam tahapan perbaikan dukungan berhasil memasukan 3.894 dukungan KTP jelang penutupan perbaikan dukungan, di KPU Fakfak, Senin (27/7/2020).
Dari tiga Bapaslon jalur perseorangan, 2 Bapaslon perseorangan yakni Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Donatus Nimbitkendik – Mustaghfirin berjargon “DOAMU” serta Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Abdul Rahim Fatamasya – Jeferson Jimi Liunsanda, berkas dokumen dukungan kedua Bapaslon tersebut tidak masuk tahapan penelitian dokumen.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, melalui Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Fakfak, Hasanudin Rettob, mengatakan, tahap perbaikan dukungan Bapaslon perseorangan di tahapan Pilkada Fakfak yang dimulai dari tanggal 25 Juli – 27 Juli 2020, yang ditutup pada jam 24:00 WIT (jam 12 malam) dari 3 Bapaslon, 2 Bapaslon yakni “DOAMU” berkasnya di tolak sedangkan Bapaslon “RAJA” sampai batas waktu 24.00 WIT batal menyerahkan dokumen perbaikan.
Dengan ditolaknya dokumen perbaikan Bapaslon “DOAMU” dan batalnya penyerahan dokumen dukungan Bapaslon “RAJA”, maka saat ini dokumen dukungan perseorangan Bapaslon “UTA_YOH” yang sedang dilakukan penelitian dokumen yang sedang berlangsung di KPU Fakfak, tukas Hasanudin Rettob, kepada para awak media di KPU Fakfak.
Menurut Hasanudin Rettob, ditolaknya dokumen dukungan bapaslon “DOAMU” dikarenakan dalam penyerahan dokumen perbaikan dukungan Bapaslon jalur perseorangan, yang seharusnya menyerahkan tiga dokumen yakni dokumen B1.KWK, B1.1 dan B2.KWK namun nyatanya hanya menyerahkan satu dokumen perbaikan yakni dokumen B1.KWK.
“Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan berjargon “DOAMU” dalam penyerahan dokumen perbaikan pada Senin malam (27/7/2020) hanya menyerahkan 1 dokumen perbaikan yakni B1.KWK sehingga KPU menolak dokumen perbaikan Bapaslon tersebut”, tuturnya.
Ditolaknya dokumen dukungan Bapaslon “DOAMU” dan Bapaslon “RAJA” yang batal menyerahkan dokumen dukungan B1.KWK, B1.1 dan dokumen B2.KWK maka kini dokumen dukungan perbaikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom yang menyerahkan dukungan KTP perbaikan sebanyak 3.894 yang sedang dilakukan penelitian dokumen di KPU Fakfak.
Proses Penelitian Dokumen Dukungan Bapaslon Berjargon “UTA_YOH” Yang Sedang Berlangsung di KPU Fakfak, Selasa 28 Juli 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Lanjut Hasanudin sapaan akrab Hasanudin Rettob, bila nanti dalam tahapan penelitian dokumen perbaikan dukungan tersebut Bapaslon UTA_YOH memenuhi 2 kali lipat maka KPU akan menerima dokumen dukungan dan akan diikuti dengan verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 4 Agustus 2020.
“Bila tahapan penelian dokumen perbaikan dukungan Bapaslon “UTA_YOH” memenuhi 2 kali lipat, KPU akan menerima dokumen dukungan dan akan diikuti dengan tahapan verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 4 Agustus 2020”, tutur Hasanudin.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Fakfak jalur perseoranga, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang berhasil di hubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, mengatakan, jumlah dukungan KTP yang telah diserahkan ke KPU dalam tahapan perbaikan sebanyak 3.893.
Dari jumlah dukungan KTP dimasa perbaikan sebanyak 3.893 ditambah dengan hasilverifikasi faktual yang telah ditetapkan KPU sebanyak 3.984 dukungan KTP maka kini jumlah dukungan KTP sebanyak 7.877 dukungan KTP.
Bakal calon Bupati berjargon “UTA_YOH”, berharap dengan masuknya dukungan KTP dalam tahapan perbaikan ini dapat berjalan baik sehingga dirinya dan bakal pasangan wakil Bupati nya dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi hingga masuk pada tahapan verifikasi faktual hingga nantinya ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan bertarung di Pilkada Fakfak 2020.
“Dengan perbaikan dukungan KTP yang telah dimasukan sebanyak 3.894, kiranya dapat berjalan mulus hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga Bapaslon”UTA_YOH” dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati di Pilkada Fakfak 2020”, harap Untung Tamsil.(RL 07)