Papua Barat

Jurnalis yang Tergabung Dalam PWI Jadi Caleg dan Tim Sukses Wajib Mundur

115
×

Jurnalis yang Tergabung Dalam PWI Jadi Caleg dan Tim Sukses Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua DKP PWI Papua Barat Samuel Sirken saat pembukaan UKW PWI di Hotel Aston 15 November 2022. FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat)  Samuel Sirken menegaskan jurnalis yang tergabung sebagai anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

‘’Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa,’’ ujar Sirken dalam siaran pers pada Jumat (4/11/2023).

Ketua DKP PWI Papua Barat ini mengatakan, khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

‘’Pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu,’’ tegas dia.

‘’Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat,’’ sambung Sirken.

Ia mengatakan, bahwa sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

‘’Sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers,’’ terang Sem.

‘’Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun,’’ tambah Sirken.(rls/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!