Papua Barat

Kabid Humas Polda Papua Barat: Pengamanan PSU Sama dengan Pengamanan Saat Pencoblosan

188
×

Kabid Humas Polda Papua Barat: Pengamanan PSU Sama dengan Pengamanan Saat Pencoblosan

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi yang ditemui wartawan, Jumat (11/12/2020) di Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Potensi 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua Barat seperti yang dirilis oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat sama dengan pengamanan TPS Saat pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.

‘’Kita akan melaksanakan pengamanan ulang seperti pencoblosan (9 Desember 2020, red) lalu,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi yang ditemui wartawan, Jumat (11/12/2020) seusai pemusnahan barang bukti ganja di Polda Papua Barat.

Kabid Humas mengatakan, dua hari setelah pencoblosan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat masih aman dan terkendali.

‘’Secara keseluruhan masih aman terkendali belum ada hal-hal menonjol yang mengganggu Kamtibmas ataupun proses Pilkada ini terganggu,  memang ada riak-riak kecil yang mungkin ada tetapi itu bisa ditangani oleh petugas keamanan di TPS setempat,’’ jelas Kabid Humas.

AKBP Adam Erwindi mengatakan, pelaksanaan Pilkada di sembilan kabupaten di Papua Barat berjalan lancar.

‘’Imbauan saya kepada seluruh pasangan calon untuk tetap bersabar kita sama-sama menunggu hasil hitungan resmi dari KPU. Bila ada yang mau melakukan protes silakan dilakukan sesuai jalur, di Bawaslu melalui Gakkumdu,’’ terang AKBP Adam Erwindi.

Secara terpisah Bawaslu Papua Barat melalui  Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi  merilis, bahwa pemungutan suara telah terlaksana dengan suasana aman, sehat dan damai pada tanggal 9 Desember 2020.

Saat ini Bawaslu seksama mengikuti dan mengklarifikasi  rekapitulasi hasil pilkada  di 125 Distrik  sembilan kabupaten Pilkada  wilayah Papua Barat dan akan terus dikawal hingga rekap di tingkat kapubaten Pilkada, walaupun Bawaslu telah masif mengsosialisasi indikator agar tidak terjadi PSU dan penghitungan ulang,  namun Dari 1.879 TPS  terdapat laporan baik dari jajaran PTPS dan Panwascam ada 32 TPS yang berpotensi dilakukan pungutan suara ulang dan tiga TPS penghitungan ulang yang terinci :

Kabupaten Manokwari 16 TPS di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Selatan 1 TPS, Kabupaten Teluk Wondama Distrik Wasior 4 TPS kampung Moho, Kampung Maniwak, Kampung Rado, dan kelurahan Wasior, Kabupaten Fakfak 2 TPS di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari, Kabupaten Kaimana 1 PSU dan 3 penghitungan ulang yaitu 1 TPS  PSU di Ponegoro Kaimana Kota, 3 TPS Penghitungan Ulang lokasi Rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, kelurahan Kroy Kaimana Kota, 4  PSU di Kabupaten Raja Ampat 8 TPS yakni 1 Tps distrik Waigeo timur, 5 Distrik Misoll Selatan, 2 TPS di Misoll Barat.

Ia menjalaskan dapun bentuk pelanggarannya yakni, pemungutan/penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yg ditetapkan Undang undang.

Petugas KPPS merusak lebih dari 1(satu) surat suara yang sudah digunakan pemilih shg surat suara menjadi tidak sah/rusak.

Lebih dari seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yg sama maupun TPS yang berbeda, lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih yang ber E-KTP diluar domisili/Pilkada  diberi kesempatan memberikan suara di TPS.

Lanjut Bawaslu, sesuai point’ 3 diatas setelah diklarifikasi dengan cermat, syarat PSU oleh Bawaslu Kabupaten diwilayah tersebut segera merekomendasikan TPS fiks dilakukan PSU dan penghitungan ulang yang diserahkan kepada KPU setempat dan pihak pihak terkait lainnya hari ini.

Bahwa sesuai dgn UU 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU 8 tahun 2018 sebagaimana telah disempurnakan dalam PKPU 18 tahun 2020 pasal 60 hingga pasal 80 tentang wewenang, prosedur dan subtansi pelaksanaan PSU dan  penghitungan suara ulang maka pelaksanaannya dilakukan empat hari setelah hari pemungutan suara.

Bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,  DPPH, DPTTB TPS tersebut dilarang ikut memilih di TPS PSU tersebut.

‘’Kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berkonfoi serta eforia kemenangan dan mengikuti penetapan hasil pilkada oleh KPU setempat yang dijadwalkan tanggal Sabtu 26 Desember 2020. Mari kita kawal hasil Pemilukada ini dengan baik dan siapapun yang terpilih merupakan. Suara murni aspirasi Rakyat,Bersama rakyat Awasi Pemilu….bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu,’’ Imbau Muhammad Nazil Hilmi.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *