Papua Barat

Kabid Humas: Warga Harus Tahu Dampak Buruk Jika Salah Gunakan Sosial Media

226
×

Kabid Humas: Warga Harus Tahu Dampak Buruk Jika Salah Gunakan Sosial Media

Sebarkan artikel ini

Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM . MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Doktor Tornagogo Sihombing, SIK, MSI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH menegaskan, warga Manokwari dan Papua Barat harus mengetahui dampak buruk jika salah menggunakan sosial media.

Karena akan menimbulkan ujaran kebencian yang meresahkan, dan menjerat diri sendiri yang berimplikasi pelanggaran hukum.

Dikatakan, seseorang dapat berurusan dengan polisi atas penyebaran informasi yang salah melalui platform sosial media, karena harus mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, di era keterbukan informasi elektronika dapat digunakan melalui jaringan seluler (hand phone) atau personil computer (PC), warga harus hati-hati mengunggah informasi, ungahlah informasi yang mengedukasi, mencerdaskan warga untuk berbuat kebaikan.

Warga kadang lupa, bahwa kemudahan menggunakan tehnologi bukan berarti tidak ada aturan dan norma-norma hukum yang harus ditaati.

“Satu ujaran kebencian terjadi karena warga lengah, kurang hati-hati menggunakan sosial media. Kita bebas, tetapi bukan sebebas-bebasnya, menulis, meng upload gambar dan video apa saja di sosial media. Warga perlu mengetahui, bahwa ada undang-undang yang membatasi kita,’’ ujar Kabid Humas yang dihubunggi papuadalamberita.com, Jumat (4/3/2022) di Manokwari.

Ia mengatakan, penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) unggahan melalui media sosial itu melanggar hukum dan menganggu ketertiban masyarakat.

‘’Perbuatan seperti itu melanggar  undang undang informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,’’ ujar Adam Erwindi lulusan AKPOL 99” ini.

Untuk itu Kabid Humas mengajak warga lebih bijaksana menggunakan soaial media apa saja yang saat ini sangat banyak dan mudah diakses untuk kebaikan.

‘’Kehati-hatian itu tidak hanya kepada warga sipil, tetapi termasuk anggota Polri Polda Papua Barat juga harus hati-hati menggunakan sosial media,’’ pesannya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *