Papua Barat

Kajari Fakfak Harap Ada Rumah Restorative Justice di 17 Distrik

243
×

Kajari Fakfak Harap Ada Rumah Restorative Justice di 17 Distrik

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak saat ini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah Restorative Justice ini masih menggunakan gedung Pepera milik Pemda Fakfak yang mana Rumah RJ tersebut diresmikan pada 7 Oktober 2022 oleh Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol.

Sejak diresminkan Rumah Restorative Justice oleh Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, baru satu perkara yang diselesaikan secara kekeluarga di Rumah RJ tersebut, bahkan penyelesaiakan perkara di Rumah RJ saat itu disaksikan langsung Kajati Papua Barat.

Rumah Restorative Justice yang telah dibentuk Kejaksaan Negeri Fakfak ini tentunya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH.,  di ruang kerjanya (Kamis 5/1/2023), mengatakan, dalam kepemimpinannya kedepan dia menginginkan agar di setiap Distrik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak harus ada Rumah Restorative Justice.

“Saya (Kajari) harap untuk membuat Rumah Restorative Justice di 17 Distrik yang ada di Fakfak agar pelayanan penyelesaian perkara pidana ringan dapat diselesaikan secara musyawarah di Rumah RJ yang ada di Distrik,” ujar Kajari Fakfak Nixon Nila Mahuse di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2022).

Menurutnya, untuk mengadakan Rumah Restorative Justice di Distrik tidak perlu membangun sebuah gedung tetapi hanya membutuhkan sebuah ruangan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan secara musyawarah di Kampung dan untuk memberikan pelayanan penyelesaiakan perkara secara musyawarah nanti Jaksa yang datang ke setiap Rumah RJ yang ada di Distrik ataupun Kampung.

Dikatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice di Distrik ataupun Kampung maka Kejaksaan Negeri Fakfak akan lebih mudah melayani masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara pada tingkat penyelesaian secara musyawarah melalui Rumah RJ yang ada.

Bahkan masyarakat akan lebih mudah lagi untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah di Kampung dan tidak perlu datang ke Kota untuk menyelesaiakan perkara di Rumah Restorative Justice yang ada di Kota Fakfak, tutupnya Nixon Nila Mahuse.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *