PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Unsur terpenting dalam penaganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah alat bukti dan pembuktian.
Pembuktian tindak pidana korupsi tidak mudah, walaupun orang bisa mengatakan ini begini, ini begitu tetapi bukti yang dikumpulkan itu harus spesifik dan harus ada penilaian dari institusi berwenang mengatakan bahwa ada kerugian negara disana.
Polri juga diasistensi oleh KPK maupun oleh Direktorat korupsi Mabes Polri dan kemarin itu sudah dilakukan beberapa kasus.
‘’Kalau saya tidak ada masalah, tidak ada yang harus saya kuatirkan tetapi penaganan korupsi itu perlu alat bukti yang kuat. Sekarang ditangani oleh Dit Krimsus itu ada beberapa kasus, saya tidak mengidentifkasi satu persatu kasus,’’ ujar Kapolda Papua Barat kepada wartawan disela-sela Bhkati Kesehatan Donor Darah di Mapolda Papua Barat, Rabu (3/7/2019).
‘’Tetapi saya tanyakan bahwa ada beberapa masalah namun memerlukan alat bukti, bukti-bukti dokumen itu harus kita ambil dari beberapa tempat dimana tempat korupsi itu terjadi. Itu yang mempengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi,’’ jelas Kapolda.
Dalam penaganan dugaan kasus korupsi Kapolda mengatakan ia tidak pernah diinterfensi pihak manapun. ‘’Sejauh ini saya tidak pernah dapat interfensi dari siapa-siapa,’’ tegas kapolda Papua Barat.
Terkait kasus korupsi yang terkesan mandek, Kapolda mengatakan bahwa tidak mandek proses kasusnya terus berjalan.
‘’Saya kira tidak mandek, saya tanya langsung kepada penyidik masih jalan cuman persoalannya memeriksa banyak skasi, pemeriksaan saksi kan tidak selalu apa keterangan yang kita inginkan terus kita dapatkan dari skasi, tidak selalu seperti itu,’’ tutur Kapolda.
Menurut Kapolda, bahwa setiap hasil pemeriksaan skasi melakukan analisa kembali, bahwa saksi ini cukup berkompeten untuk memberikan keterangan sebagai skasi atau tidak. Jadi walaupun ada diperiksa 10 sampai 20 saksi belum tentu kolerasinya nyangkut (terkait,red).
‘’Saya kasih contoh gampang saja, pemeriksaan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK), banyak saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri, Ia tidak mendegar sendiri sehingga skasi ini menjadi tidak bernilai keterangannya,’’ urai Kapolda.
Dalam penyeidikan, lanjut Kapolda bahwa hal itu sangat sering terjadi, jadi saksi harus orang yang mengalami sendiri, melihat sendiri, mendegar sendiri. Nah ketika dia hanya degar dari orang, tidak bisa dijadikan keterangan.
‘’Makanya kadang-kadang pemeriksaan perlu banyak saksi, biar dapat orang yang mengetahui secara langsung,’’ tuturnya.
Terkait penegakan hukum, kapolda mengatakan itu adalah las resort artinya penegakan hukum harus menjadi jalan terakhir. Prefentif harus dikedepankan, pencegahan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
‘’Tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran hukum maka penegakan hukum harus dilaksanakan,’’ jelas Kapolda.
‘’Saya berprinsip untuk di Papua Barat sebaiknya penegakan hukum menjadi keputusan terakhir khususnya untuk kejahatan-kejahatn pada masyarakat luas, lebih baik dicegah dulu,’’ imbuhnya.(tam)