Papua Barat

Kapolres Fakfak dan Ketua Pengadilan Negeri Teken MoU Tentang SPPT-TI

160
×

Kapolres Fakfak dan Ketua Pengadilan Negeri Teken MoU Tentang SPPT-TI

Sebarkan artikel ini

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH. Kamis 27 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak. 

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Tentang  Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Antara Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., dengan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Tri Margono, SH. Yang Berlangsung di Ruang Kerja Kapolres Fakfak. Kamis 27 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bertenpat di ruang Kapolres Fakfak, Kamis (27/10/2022), AKBP. Hendruyana, SE.,MH dengan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Tri Margono, SH., menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI)

Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE.,MH., mengatakan, Penandatangan MoU antar kedua lembaga tersebut (Polres Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak) guna mendukung optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi diperlukan pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Penandangatan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Fakfak dengan Pengadilan Negeri Fakfak guna mendukung optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi diperlukan pengembangan dan implementasi SPPT-TI,” ungkap Hendriyana.

Menurutnya, dalam perjanjian kejasama ini memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pengamanan data dan informasi, tugas dan kewajiban, sosialisasi dan kerahasiaan, pembiayaan, masa berlaku dan perubahan, ketentuan lain-lain dan penutup.

Lebih lanjut kata Hendriyana, adapun tujuan kerjasama ini salah satunya adalah mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur dan tata laksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada aplikasi e-Berpadu

Dimana, perjanjian kerjasama (MOU)  ini, ditandatangani oleh Tri Margono, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama) dan AKBP Hendriyana, SE. MH., selaku Kapolres Fakfak dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resor Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua), ucap Kapolres Fakfak.

Selain itu, dalam perjanjian kesepahaman ini, dalam pelaksanaannya para Pihak akan melaksanakan sosialisasi dan pengembangan implementasi SPPT-TI di instansi masing-masing dan perjanjian kerjasama berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH sangat mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini, karena kata menurut Tri Margono, perjanjian kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen antara Polres Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!