
PAPUDALAMBERITA.COM, MANOKWARI– Pemilu 2019 sementara dilaksanakan pada 17 April 2019, para pemilih telah menerima lima jenis surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lima jenis surat suara terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Warga tidak sulit untuk membedakan masing-masing jenis kertas surat suara, karena sudah ditandai dengan warna yang berbeda serta tertulis nama jenis suarat suara.
‘’Saya tidak sulit membuka surat suara, memang ukurannya lebih besar dari Pemilu 2014, serta jumlahnya kali ini lebih banyak karena ada surat suara untuk presiden dan wakil presiden, tetapi tidak sulit kok, ‘’ ujar Triyatini salah satu emak-emak di TPS 68 Reremi Puncak, Manokwari Papua Barat seusai mencoblos kepada papuadalamberita.com, Rabu (17/4/2019).
Ia menuturkan dalam pencoblosannya tidak memakan waktu lama, karena Ia telah memiliki referensi calon siapa yang akan dipilih, mulai dari pasangan calon presiden/wakil presiden, sampai empat calon legeslatif.
‘’Siapa yang akan saya coblos, kan sudah ada, jadi saya tidak perlu cari-cari nama partai atau urutkan satu nama ke nama yang lain, saya cukup buka surat suara, liat partai cari namanya dan nomor urut sudah selesai, jadi saya cepat nyoblos, jelas ibu tiga anak ini.
Ia mengaku memperoleh referensi calon siapa yang dipilih dan tata cara memilih karena partai memberikan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya, baik sosialisasi dari rumah ke rumah, maupun sosialisasi dari grup-grup whatsapp yang dimilikinya.
‘’Saya sangat paham setelah ada sosialisasi dari partai, pernah ada sosialisasi di grup whatsapp, sosialisasi ke rumah sehingga kita paham tata cara memilih, serta paham visi misi partainya, tanpa mereka kasih uang atau janji,’’ urai warga Reremi Puncak, Manokwar ini yang mengaku dalam Pemilu 2014 lalu memilih asal coblos.
Pemilihan warna kertas sesuai ketetapan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
Lima kertas surat suara yang dicoblos pemilih di Pemilu 2019:
1. Surat Suara Warna Abu-abu, berwarna abu-abu untuk pemilih mencoblos calon presiden dan wakil presiden. Ukuran kertas suara 22×31 cm. Saat kertas suara dibuka, terlihat foto pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam kertas surat suara itu juga akan terpampang logo partai yang mengusung kedua pasangan calon.
2. Surat Suara Warna Kuning, surat suara warna kuning untuk pemilih mencoblos anggota DPR RI. Disisi bagian depan kertas surat suara ada tulisan ”Anggota DPR RI tahun 2019” dan sisi bagian belakang ada tulisan ”DAERAH PEMILIHAN DPR RI”. Ukuran kertas surat suara itu adalah 51×82 cm.
Dalam kertas surat suara itu, para pemilih bisa melihat ada 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019, dan daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.
3. Surat Suara Warna Biru, surat suara warna biru untuk mencoblos Anggota DPRD Provinsi. Di bagian depan surat suara itu didapati tulisan ”DPRD Provinsi dan bagian belakang ada tulisan ”DAERAH PEMILIHAN DPRD PROVINSI’. Ukuran kertas surat suara ini adalah 51×82 cm.
Pemilih nanti juga akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai dengan daftar calon legeslatif dari tiap parpol di dalam kertas surat suara itu.
4. Surat Suara Warna Hijau, surat suara warna hijau untuk mencoblos Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Surat memiliki tulisan ‘DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi depan dan
tulisan ‘Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi bagian belakang.
Kertas surat suara ini berukuran 51×82 cm.
Surat tersebut akan ada mencantumkan logo 16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.
5. Surat Suara Warna Merah, surat suara warna merah untuk mencoblos Anggota DPD RI. Kertas surat suara ini tentu berbeda dengan kertas surat lainnya. Surat suara DPD RI ini nantinya memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang calon dari tiap provinsinya.
KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut.(tam)