Papua Barat

Kasat Lantas Imbau Orang Tua Awasi Anak, di Bawa Umur Jangan Izinkan Bawa Kendaraan

256
×

Kasat Lantas Imbau Orang Tua Awasi Anak, di Bawa Umur Jangan Izinkan Bawa Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Anggota Satlantas Polres Manokwari membirkan teguran pelanggaran kepada anak dibawa usia 17 yang mengendarai kendara roda dua tanpa memakai helem, tidak memiliki SIM dan tidak memakai kaca spion. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom SIK, MSi, melalui Kasat Lalu Lintas (Kasat) IPTU Subhan S Ohoimas SH mengimbau orang tua agar mengawasi anak di bawa usia 17 tahun, jangan izinkan membawa kendaraan.

‘’Anak yang usianya di bawah 17 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian,’’ ujar Kasat Lantas kepada papuadalamberita.com, Sabtu (26/2/2022) pagi.

Menurut Ksat Lantas, imbauan itu merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 77 ayat 1 sudah menjelaskan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mengantongi SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

‘’Dalam Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal orang yang telah berusia 17 tahun, sedangkan SIM B1 orang yang berusia 20 tahun, dan SIM B II orang yang umurnya 21 tahun ke atas,’’ rinci Kasat Lantas.

IPTU Subhan menambahkan, yang penting diperhatikan orang tua juga, bahwa jika anak dibawa usia 17 tahun mengendarai kendaraan sanga berisko dan rawan kecelakaan, karena secara piskologis masih labi ketika berada di jalan raya dengan kesibukan lalu lintas dan orang.

‘’Jika anak itu dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba ada orang yang menyebrang jalan, atau ada kendaraan berhenti mendadak, dua-duanya melanggar, tetapi bisa terjadi kecelakaan fatal karena konstrasi anak dibawa umur masih labi untuk menguasi keseimbangan dan kecepatan kendaraan, dan ini sangat berbahaya,’’ pesan Subhan Ohoimas.

‘’Kami sangat berharap orang tua juga punya peranan sangat penting untuk keselamatan keluarga dan ketertiban dalam berlalu lintas, karena orang tua harus tegas dan jangan menuruti keinganan anak, itu msama medengan kita memanjakan anak ke jalan yang salah dan membahayakan dirinya sendiri,’’ sebut Ohoimas.

Tambah Subhan, jika orang tua tidak dapat mengawasi anak atau keluarga itu sudah jelas sang anak telah melakukan pelanggaran lalu lintas karena masih dibawa umur yang belum memiliki SIM.

‘’Kami saat ini masih memberikan imbauaan, mengingatkan dengan catatan tidak melakukan perbuatan yang sama, jika terus melanggar pasti penilangan kami lakukan, orang tua jangan membiasakan dengan menyuru anak membeli sesuatu dengan naik motor padahal anaknya tidak punya SIM,’’ tambah Subhan.(tam)

Pesan layanan masyarakat ini dipersembahkan papuadalamberita.com. DISAIN: JAMALUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *