Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan hingga proses penahanan selama 1 bulan 7 hari, akhirnya berkas perkara (BP) 23 tersangka dugaan makar kasus 1 Desember 2019 yang terjadi di Kampung Warpah Distrik Kayuni Fakfak Papua Barat diserahkan penyidik Polres Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak.
Berkas Perkara 23 tersangka diugaan makar itu diserahkan Polres Fakfak kepada Kejaksaan Negeri Fakfak pada Selsa (7/1/2020) sekitar jam 11.30 WIT. Demikian dikatakan Kapolres Fakfak melalui Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. di ruang Kanit. Tipikor Sat. Reskrim Polres Fakfak.
Menurut Misbhacul Munir, dengan pelimpahan berkas perkara 23 tersangka dugaan Makar yang terjadi 1 Desember 2019 di Kampung Warpah Distrik Kayuni Fakfak Papua Barat, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Fakfak dapat melakukan penelian berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara 23 tersangka makar ini dilimpahkan sehingga JPU Kejaksaan Negeri Fakfak dapat meneliti kembali berkas tersebut sebelum nantinya dilimpahkan tersangka dan barang bukti”, tukas AKP. Misbhacul Minir kepada media online ini.
Dikatakan, bila nantinya JPU teliti kembali berkas tersebut dan bila ada kekurangan maka berkas tersebut akan dilengkapi kembali penyidik namun bila dinyatakan lengkap tentunya penyidik akan mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
Guna mengungkapkan dugaan makar yang menjerat 23 tersangka aksi 1 Desember 2019, Polisi juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa beberapa lembar bendera bintang kejora, sejumlah busur dan anak panah, tombak dan parang serta uang sejumlah kurang lebih Rp. 88.500.000,-
Atas perbuatan para tersangka dugaan makar pada 1 Desember 2019, kini penyidik Polres menjerat tersangka dengan pasal berlapie yakni pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 12 tahun 1951. jo pasal 107 KUHP, jo. pasal 212 KUHP.(RL 07)