PLT Bupati Manokwari, Edi Budoyo saat menjalankan protokol kesehatan pemeriksaan suhu tubuh sebelum mengikuti pertemuan bersama Gubernur Papua Barat dengan bupati – wali kota se Papua Barat, Senin (3/8/2020) di SwissBel Hotel Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menyatakan belum menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, sebagaimana yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 .
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari masih menunggu pembahasan bersama Pemda Kabupaten Manokwari serta pihak terkait seperti Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Manokwari.
”Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan belum diterapkan di Manokwari, saat ini COVID -19 masih ada, penderita juga ada, baik yang di rawat. Kita harus mencegah penyebaran COVID,’’ ujar (PLT) Bupati Manokwari, Edi Budoyo, Jumat (21/8/2020), di Kantor MUI Papua Barat.
‘’Kita belum terapkan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, ini perlu dibahas bersama,” jelas PLT bupati kepada wartawan.
Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) ini telah dibahas tim Gustus Covid-19 Manokwari, namun edi mengaku melihat isapa saja isi aturan itu.
“Rancangan Perbup belum ada laporan ke saya, belum saya terima. Kita tidak bisa menetapkan Perbup tanpa pembahasan bersama,” tambah edi Budoyo.(tam)














