Papua Barat

Kekurangan Surat Suara Pilkada Gubernur Papua Barat Telah Diganti

371
×

Kekurangan Surat Suara Pilkada Gubernur Papua Barat Telah Diganti

Sebarkan artikel ini
Print
  • Komisioner KPU Papua Barat dan Bawaslu saat melihat surat suara Pilkada Gubernur Papua Barat yang rusak dan kurang. Surat suara yang tidak memenuhi standar tersebut telah diganti oleh penyedia Percetakan Media Gramedia di Jakarta. FOTO: HUMAS KPU PAPUABARAT

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah mengajukan penggantian 15.975 lembar surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024.

Surat suara yang kurang dan rusak tersebut kini sudah diganti dan siap digunakan dalam persiapan pemungutan suara.

Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe, menjelaskan bahwa kekurangan surat suara tersebut ditemukan selama proses sortir dan pelipatan di (tujuh) 7 kabupaten di Papua Barat.

“Untuk Pilkada Provinsi Papua Barat, total kekurangan surat suara adalah 15.975 lembar. Ini sudah dimintakan penggantinya kepada penyedia PT. Gramedia karena adanya kerusakan dan kekurangan kiriman surat suara,” ujar Muin.

Kekurangan surat suara tersebut terdeteksi di berbagai kabupaten setelah dilakukan proses sortir dan pelipatan, di antaranya:

  1. 7.679 lembar di Kabupaten Manokwari
  2. 3.211 lembar di Kabupaten Fak-Fak
  3. 1.933 lembar di Kabupaten Teluk Bintuni
  4. 477 lembar di Kabupaten Teluk Wondama
  5. 515 lembar di Kabupaten Kaimana
  6. 602 lembar di Kabupaten Manokwari Selatan
  7. 1.526 lembar** di Kabupaten Pegunungan Arfak

Muin menambahkan bahwa untuk mengatasi kekurangan dan kerusakan surat suara, tim KPU Provinsi Papua Barat bersama KPU Kabupaten langsung melakukan proses sortir terhadap surat suara yang telah dicetak pada Senin (4/11) lalu di percetakan PT. Gramedia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni *Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.

Berdasarkan data KPU Papua Barat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada mencapai 376.548 orang, terdiri dari 189.621 pemilih laki-laki dan 186.927 pemilih perempuan, yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Dengan adanya penggantian surat suara tersebut, KPU memastikan bahwa seluruh persiapan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai jadwal.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *