BAPENDA PAPUA BARAT
Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Agar Integrasikan Program HIV PIMS, TBC dan Malaria Pada Dokrenda

148
×

Kemendagri Dorong Pemda Agar Integrasikan Program HIV PIMS, TBC dan Malaria Pada Dokrenda

Sebarkan artikel ini

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

Pertemuan Nasional Program HIV PIMS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid oleh Kementerian Kesehatan atas dukungan Global Fund. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Pertemuan Nasional Program HIV PIMS, Tuberkulosis dan Malaria Tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid oleh Kementerian Kesehatan atas dukungan Global Fund (GF) pada hari Selasa sampai dengan Sabtu tanggal 31 Januari – 4 Februari 2023.

Turut hadir pada acara tersebut perwakilan pejabat dari Kementerian/Lembaga meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Perwakilan pejabat dari 34 Provinsi, Country Coordinating Mechanism (CCM), Sub Recipient Global Fund (GF) Aids, Tuberkolosis dan Malaria (ATM), dan mitra yang mengayomi HIV Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS), Malaria dan Tuberkulosis sekaligus menghadirkan beberapa pemateri serta dilanjutkan diskusi interaktif bersama seluruh peserta dari seluruh indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menjadi salah satu pemateri. Dia menyampaikan materi dengan judul: Komitmen Pendanaan Dalam Program HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Teguh, kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar bersifat wajib di dalam urusan pemerintahan konkuren. Adanya amanat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan yang terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 18 khususnya pada urusan kesehatan menjadi salah satu jenis layanan SPM Kab/Kota pada orang terduga TB dan Orang yang beresiko HIV/AIDS.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyebut, peran dan fungsi Ditjen Bina Bangda dalam mengawal proses perencanaan di daerah hingga pemetaan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan senagai pedoman penyusunan APBD ini dapat memantau persentase Anggaran ATM terhadap Bidang Kesehatan di daerah.

Karena itu, untuk daerah dengan alokasi paling tertinggi yaitu Provinsi Maluku Utara sebesar 1,14%, Provinsi Maluku sebesar 1,07% dan Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,05% sementara Provinsi terendah oleh Provinsi Sumatera Selatan sebesar 0,17%, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,16% dan Provinsi Papua Barat belum mengganggarkan ATM bidang Kesehatan berdasarkan hasil rekap data yang diolah dari dokumen APBD Tahun 2022, pungkasnya,

Tak lupa juga Teguh, menekankan kembali kepada seluruh peserta bahwa pentingnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan OPD agar dapat terpenuhinya urgensi dalam pengentasan masalah ATM dan sosialisasi dari hulu ke hilir agar kebijakan terkait ATM dapat tersampaiakan hingga tingkat daerah paling bawah.(rls/RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *