PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
meminta semua elemen masyarakat menghilangkan ego kelompoknya yang melampaui
batas toleransi hukum dan UU.
Menurut dia, apabila ego kelompok disalurkan disalurkan dalam bingkai hukum dan
UU dipastikan tidak merusak stabilitas keamanan nasional dan ketertiban umum.
“Setiap kelompok masyarakat berhak untuk memperjuangkan kepentingannya
namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan UU,” kata Bambang dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri acara berbuka puasa Partai Golkar bersama
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Sultan, Minggu.
Dia mengingatkan apabila ego kelompok dipaksakan untuk menabrak hukum dan UU,
yang akan terjadi adalah benturan antar-kelompok masyarakat.
Dia berharap pengerahan massa ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang direncanakan pada 20, 21 dan 22 Mei 2019,
berlangsung tertib dan damai.
“Harus diwaspadai adanya penumpang gelap yang sengaja ingin memanfaatkan
situasi dan menciptakan ‘martir’ di tengah-tengah pengunjuk rasa,”
ujarnya.
Bamsoet berharap aktivitas pengerahan massa tetap harus sesuai aturan main,
atau berada dalam koridor hukum dan UU.
Dia menilai agar suasana tetap kondusif, penyampaian aspirasi atas nama massa
itu hendaknya juga dalam kerangka dialog antara perwakilan massa dengan
wakil-wakil dari KPU dan Bawaslu.
“Peserta unjuk rasa diharapkan tidak memaksakan kehendak kepada KPU dan
Bawaslu. Sebab, baik KPU maupun Bawaslu harus bekerja sesuai UU serta
Tupoksi-nya. Karena itu, menjadi sangat penting bagi penanggungjawab kegiatan
untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas,” katanya.
Bamsoet yang merupakan politisi Partai Golkar itu berharap kepada
penanggungjawab kegiatan untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat pada
umumnya.
Dia menilai waktu yang bertepatan dengan jadwal berkumpulnya massa di KPU dan
Bawaslu adalah hari-hari kerja dan sekolah, pemusatan massa di dua lokasi itu
diharapkan tidak menimbulkan gangguan teramat serius terhadap arus lalu lintas
di kawasan tersebut.(antara/pdb)