PapuaPapua BaratPapua Barat Daya

Ketua Tim DPR Sosialisasi Tiga Perda di Wondama: Masyarakat Jangan Segan Laporkan Pelanggaran Perda

505
×

Ketua Tim DPR Sosialisasi Tiga Perda di Wondama: Masyarakat Jangan Segan Laporkan Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
Amin Ngabalin yang ditemui wartawan di Wondama Senin (23/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM. TELUK WONDAMA— Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Daerah dari DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi., menyampaikan harapannya agar tiga regulasi penting yang disosialisasikan di Kabupaten Teluk Wondama tidak hanya menjadi dokumen formalitas.

Baca juga: DPR Papua Barat Sosialisasi Tiga Perda Strategis di Teluk Wondama 

Tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Disampaikan Ngabalin yang ditemui wartawan seusai kegiatan sosialisasi yang digelar di Wondama, Senin (23/6/2025), yang dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk Ketua Bappeda, Ketua DPRD, dan Wakil Bupati Teluk Wondama.

“Tiga peraturan daerah ini bukan hanya untuk memenuhi tuntutan formal. Kita ingin regulasi ini hadir di ruang publik dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ngabalin.

Adapun tiga regulasi yang disosialisasikan meliputi:

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan;

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat;

Perubahan atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Ngabalin mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD, Pemda, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama, untuk aktif melakukan pengawasan dan memastikan implementasi dari regulasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika ke depan ada pelanggaran terhadap Perda ini, terutama oleh pihak yang tidak memiliki hak atau melangkahi aturan, saya minta masyarakat jangan segan-segan untuk melapor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran dua Perdasus dan satu Perdasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak OAP, termasuk hak atas tanah ulayat, kebebasan individu, serta keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan.

“Selama ini, ketika masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya, mereka kerap dilabeli dengan berbagai stigma negatif. Kehadiran Perdasus Nomor 9 adalah jawaban untuk menggugurkan stigma-stigma tersebut,” tandas Ngabalin.

Menutup pernyataannya, ia berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dapat serius mengawal implementasi regulasi ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *