Papua Barat

Konvoi Dilarang PKPU, Bawaslu dan Polres Teluk Bintuni Diduga Lakukan Pembiaran

177
×

Konvoi Dilarang PKPU, Bawaslu dan Polres Teluk Bintuni Diduga Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Print

Konsultan Politik PMK2 jilid II , Syamsudin Seknun bersama tim pemenangan PMK2 menggelar konfrensi pers di Sekertariat pemenangan Ruko Panjang, Bintuni, Rabu (2/12/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO:  ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni dinilai lalai dalam menerapkan aturan pelaksanan kampanye dan sanksi terhadap peserta yang diduga melanggar.

Pasalnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw –  Yohanes Manibuy (AYO) bersama pendukungnya melakukan konvoi dari Bandar udara stenkol Bintuni hingga SP 4 tidak dihadang pihak penyelenggara yang punya kewenangan.

Dimana dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur/ Bupati dan Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam virus corona disease 2019 (COVID-19), konvoi dilarang karena mengakibatkan kerumunan massa.

Ironisnya lagi, kegiatan konvoi yang melibatkan banyak orang itu tidak mendapatkan ijin dari Bawaslu namun sangat disayangkan pihak pengawas pemilu dan juga kepolisian setempat tidak berani menghentikannya.

Bahkan, dalam konvoi itu massa pendukung tim AYO melakukan persekusi terhadap tim pasangan PMK2 yang kebetulan melaksanakan agenda bersamaan di taman kota, Bintuni, Rabu (2/12/2020).

Konsultan politik pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) jilid II, Syamsudin Seknun, SSos, SH, MH mengatakan, Bawaslu dan Polres setempat telah melakukan pembiaran.

“Saya dapat informasi dari Bawaslu Teluk Bintuni bahwa mereka tidak memberikan surat ijin kepada paslon AYO untuk konvoi hari ini, berarti hal ini ada kelalaian dan pembiaran yang dilakukan Bawaslu dan Polres Teluk Bintuni, karena merujuk pada PKPU nomor 13 tahun 2020 maka tidak ada metode kampanye bentuk konvoi seperti yang dilakukan paslon AYO,”kata Syamsudin Seknun kepada wartawan dalam konfrensi pers di Bintuni, Rabu (2/12/2020).

Meskipun sebagaian tim paslon PMK2 menjadi korban persekusi namun Sase mengajak semua tim kerja, para korwil maupun semua simpatisan dan pendukung Piet – Matret untuk selalu menjaga kamtibmas Teluk Bintuni tetap stabil menjelang masa tenang menghadapi pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

Sebagai pemilih cerdas untuk mewujudkan politik santun maka kejadian persekusi terhadap tim pemenangan PMK2 tetap dilanjutkan ke proses hukum serta konvoi paslon AYO yang tidak sesuai aturan tetap ditindaklanjuti ke ranah hukum.

“kejadian konvoi ini sangat jelas ada celah hukum yang kita akan minta pertanggung jawaban hukum kepada pihak kepolisian resort dan Bawaslu Teluk Bintuni” tegas Sase.

Sedangkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Irawan R,S.I.K saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatshappnya terkait ijin konvoi paslon AYO di wilayah hukumnya namun tidak dijawab.

Sementara itu media ini berusaha mengkonfirmasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni namun belum berhasil.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *