Rustam Madubun penulis opini ketika berlayar. FOTO: DOKUMEN PRIBADI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Koreksi, kritik boleh, tetapi intimidasi, justivikasi tidak boleh terjadi terhadap pekerja pers terutama jurnalis yang saban hari melakukan tuga-tugas provesi.
Karena Indonesi negara hukum, undang undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sama halnya undang-undang negara RI yang melindung hak-hak dan kewajiban institusi, pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan masyarakat.
Seorang jurnalis, media, atau lembaga organisasi pers seharusnya tidak diintimidasi, sekalipun secara verbal karena hanya mengoreksi hasil pembangunan yang salah, mengoreksi kebijakan pejabat yang kurang pas, mengoreksi atau layanan masyarakat.
Begitu juga, pers tidak bisa diintimidasi ketika mempublikasikan hasil pembangunan, kebijakan kepala daerah seperti gubernur, bupati, walikota, kepala distrik sampai kepala kampung serta TNI dan Polri.
Pemberitaan terkait seorang pejabat publik pemerintahan, organisasi, atau institus bukan berati ada keberpihakan pribadi, tetapi karena pejabat itu memimpin dimasanya, publikasi figur yang giat mewartakan hasil kerjanya.
Jika seperti itu, saya, kami, kamu, kita jurnalis salahnya dimana?
Yang diperoleh pers dalam satu liputan hanya dua; pertama menulis keberhasilan di puji, mengoreksi kebijakan pembangun diancam, dicaci maki, sampai tidak disukai.
Jika tidak mau pelaksanaan pembangunan dikoreksi, jangan membangun dan bekerja yang menyimpang dari aturan.
Biasanya, yang berasalah dan menyeleweng kemudian dikoreksi jurnalis setelah memperoleh bukti dan fakta pasti dia marah. Itu sudah makanan hari – hari bagi jurnalis yang sudah lama bergelut dalam dunia tulis menulis.
‘’Saya memahami dan menganggap lumrah, karena yang bersalah, atau yang merasa nyaman dalam satu jabatan, pekerjaan kemudian tidak terpilih masuk sistim, bisanya menjadi pemberontak, marah, ujung-ujungnya dibilang itu gara-gara wartawan.
Menjadi jurnalis dari tahun 1993 ungkapan atau tekanan seperti itu sering dijumpai baik di lingkungan pemerintah maupun organisasi dan masyarakat.
Saya bisa mengandaikan kalimat sehari-hari seperti ini: Kalau tidak mau dikritik jangan menyalahi aturan, giliran kita tulis marah-marah. Memangnya kamu siapa? Kebal hukum? Tidak kaan!
Saya, jurnalis juga tidak kebal hukum, karena saya juga diatur undang-undang, dan kode etik.
Mungkin sebagai pengelola layanan-layanan publik, pengelola media, pengelola media sosial sekalipun dengan konten-konten pribadi sepatutnya menjaga suasana aman, nyaman, tidak meresahkan dengan penyebaran informasi yang salah, tanpa konfirmasi, sehingga tidak mencederai satu liputan, tidak mencederai kebijakan pembangunan, tidak mencedari layanan masyarakat atau mencederai pribadi.
Tetapi kemungkinan itu kecil dilakukan media resmi berbadan hukum, karena media memiliki penangungjawab yang berkompeten dengan ketentua dewan pers, sudah diikat dua rambu, kode etik dan undang-undang pers.
Kemungkinan di atas yang saya sebutkan berpeluang kepada media sosial, karena media sosial tidak berbadan hukum, siapa saja bisa dalam sehari membuat ratusan konten pribadi dari berbagai pltaform.
Namun apapun yang disiarkan media berbadan hukum, atau pers, berupa narasi, gambar, video, karikatur, grafis atau pemberitaan sejenisnya merugikan warga, ada cara yang dilakukan, yaitu lapor ke dewan pers, bukan jurnalis, atau media yang diintimidasi, diteror apalagi diancam pembunuhan seperti yang pernah terjadi di Kota Sorong beberapa bulan lalu.
Kutipan kuno,: Jadikan Hukum Sebagai Penglima, Artinya: Dalam bernegara hukum harus dijadikan pegangan utama dalam setiap menyelesaikan persoalan, bukannya penyelesaian dengan intimidasi, kekerasan, ancaman.
Walupun terkadang kesetaraan hukum dalam pelaksanaanya belum merepresentasikan keadilan yang sesunguhnya, dari pada tidak ada keadilan sama sekali.
Untuk itu, setiap publikasi karyajurnalis yang disampaikan melalui media online, cetak, televisi, radio harus direspons positif oleh publik dan pemerintah.
Saya tidak pungkiri terkadang menuai berbagai tanggapan, tetapi kita juga harus menerima sebagai koreksi untuk pers lebih baik.
Semua orang, tidak hanya pers, memliki kebebasan berekspresi dan berpendapat publik, termasuk dalam memberikan kritik terhadap pembangunan negara.
Ilustrasi foto camera sang jurnalis. FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.
Sepanjang kritik bukan fitnah dan bukan menyebarkan ujaran kebencian dan kebohongan. Jadi seorang pejabat publik warga dan pers sekalipun tidak akan terhindar dari kritikan, semua perlu meresapi setiap masukan.
Pejabat, publik, warga, pers jangan anti kritik. Pemerintah, institusi dan warga harus bersukur ketika dikrtik pers, karena pers adalah lembaga resmi diatur undang-undangan RI.
Pers dikelola oleh orang berkualifikasi utama dalam syarat dewan pers, setelah melalui uji komptensi di tiga ‘’kasta’’, yaitu muda, madya dan utama, itupun diuji penguji berkualitas berkualifikasi nasional. Lembaga lembaga penguji kompetensi di Indonesia pun teruji dan tercatat di dewan pers.
Kita lihat, bagaimana bebasnya netizen berselancar di media sosial, seakan pejabat sudah tidak ada harga diri, buka yotube, tiktok, twiter media sosial lainnya sudah tidak ada filter lagi, informasi-informasi murahan jadi konsumsi terbuka setiap hari dalam hitungan detik.
Sangat berbeda dengan pekerja pers, yang diikat dengan kode etik, undang undang pers, perusahan pengelola media harus berakta yang dikeluarkan depertemen hukum dan Ham melalui notaris, proses ini pun panjang, tidak sehari langsung jadi.
Mohon maaf lahir dan batin Selamat menjelang hari raya idul fitri, bersihkan hati, sucikan jiwa, informasi berkualitas, hidup lebih berkualitas, salam satu pena.(rustam madubun)