PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengatakan, jika dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah terdapat calon tunggal melawan kotak kosong, dan opsi “kotak kosong” yang mendapatkan suara terbanyak, maka rakyatlah yang akan merugi.
Baca juga: Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilgub Papua Barat, Pilbup Manokwari dan Kaimana
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat H Abdul Halim Shidiq S.Sos yang ditemui wartawan di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Rabu (4/9/2024) siang.
Abdul Halim Shidiq, menjelaskan, bahwa pemilihan kepala daerah merupakan proses demokrasi yang bertujuan memilih pemimpin daerah yang dianggap terbaik oleh rakyat.
Melalui pemilihan, rakyat dapat menentukan masa depan daerah dan wakil-wakilnya yang akan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin.
Menurutnya, jika calon tunggal kalah atas kotak kosong kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri selama lima tahun, dan memimpin dengan kewenangan yang terbatas.
‘’Jadi kalau kotak kosong menang adalah rakyat di kabupaten itu atau provinsi itu yang rugi, karena dipimpin penjabat dengan kewenangan terbatas,’’ sebut dia.
‘’Sedangkan tujuan pemilu atau pemilihan kepala daerah adalah demokrasi, tujuan utama partisipasi untuk kesejahteraan rakyat bersama,’’ sambungnya.(rustam madubun)