PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Calon gubernur, calon wakil gubernur Papua Barat, calon bupati, calon wakil bupati Manokwari, calon bupati Kaimana dan calon wakil bupati Kaimana yang telah mendaftar berpotensi sebagai calon tunggal, dan melawan kotak kosong di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Papua Barat.
Baca juga: Muin: Pukul 23.59 KPU Tutup Pendaftaran. Pilgub Papua Barat Diambang Kotak Kosong
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat H Abdul Halim Shidiq S.Sos yang ditemui wartawan di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Rabu (4/9/2024).
Menurut KPU Papua Barat di Papua Barat tiga daerah tersebut berpotensi memiliki calon tunggal, yang akan berhadapan dengan kota kosong.
‘’Sebagai informasi hingga sore ini Rabu (4/9/2024) masa perpanjang pendaftaran belum ada yang mendaftar sebagai calon gubernur Papua Barat, maupun yang mendaftar sebagai calon bupati di Kaimana dan Manokwari,’’ ujar Abdul Halim Sidik.
Ia mengatakan, KPU telah buka perpanjang pendaftaran sejak tanggal 2 sampai tanggal 4 September hari ini, di tanggal 4, seperti biasa KPU membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIT.
‘’Dan itu juga sudah ada tahapan program dan jadwal perpanjangan pendaftaran,’’ ujar H Abdul Halim Shidiq.
Menurut dia, tetapi jika ada yang mendaftar berlaku ketentuan seperti semula pendaftaran, penelitian administrasi, penyampaian perbaikan, penetapan calon, pengundian, berlaku seperti calon awal mendaftar.
‘’Misalnya kalau ada partai yang pecah kongsi terus mendaftar, syarat pertamanya dia harus mendapat persetujuan dari Dewa Pengurus Pusat (DPP), misalnya partai “A” pecah kongsi dengan koalisi besar dia harus dapat persetujuan dari DPP,’’ tegasnya.
Ia mengatakan untuk Kabupaten Kaimana, ada empat partai non sit, tetapi tidak cukup 10 persen, karena suaranya hanya 700. Tetapi jika ada partai tertentu mau pecah kongsi, dan mau bergabung dengan partai yang mau mendaftar harus atas persetujuan DPP.
‘’Jadi di Kaimana kalau ada satu partai politik yang keluar dari koalisa besar yang sudah mendaftar di awal, itu bisa, tetapi atas persetujuan DPP,’’ tandasnya.
Abdul Halim Shidiq mengatakan hal serupa juga sama dengan di Kabupaten Manokwari partai yang belum mendaftar itu partai non sit .
‘’Jika saya menghitung 8,2% berati kurang dari 10% hasil Pemilu terakhir,’’ sebut Shidiq.
Kecuali jika ada partai pengsuung pada pasangan calon sebelumnya yang bergabung dengan partai non sit, namun atas persetujuan DPP dari partai tersebut.
‘’Informasi terakhir sampai dengan hari terakhir perpanjangan pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar,’’ tuturnya.(rustam madubun)